ISI Lengkap SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, Wartawan Bisa Dijerat Pasal 27 Ayat 3
Menkopolhukam Mahfud MD berharap SKB tersebut dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Hal tersebut, kata Johnny, perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana, sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Pedoman penerapan tersebut, kata dia, berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," tutur Johnny.
Baca juga: GorryWell Luncurkan Fitur Wellness Coach, Bisa Konsultasi Gizi Hingga Psikologi
Tindak lanjut dari penandatanganan SKB tersebut adalah akan dilaksanakannya sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.
Dalam SKB tersebut terdapat lampiran yang berisi penjelasan mengenai pedoman implementasi terhadap sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai multitafsir atau 'karet' oleh sebagian kalangan masyarakat.
Berikut ini isi lampiran yang didapatkan dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (23/6/2021):
a. Pasal 27 ayat (1)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu.
Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat (2)
Fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat (3)
Fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.