53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan

Setidaknya ada 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

Tribunnews.com
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, setidaknya ada 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. 

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran."

"Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya."

Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar."

"Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Achmad menjelaskan, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca juga: Biar Cepat dan Murah, Kuasa Hukum Minta Sidang Rizeq Shihab Digabungkan dengan 6 Tersangka Lain

Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002, sedangkan dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok."

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Cuma Copy Paste Dakwaan

"Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal terkait penggunaan anggaran dana Otsus Papua.

Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Segera Tambah Dana Otsus Jadi 2,25 Persen, Juga Mekarkan Wilayah Papua

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved