Pungli di Pelabuhan
IPC Siapkan Tindakan PHK dan Jalur Hukum jika Masih Ada Pungli di Pelabuhan
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungli di wilayah kerjanya
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) atau IPC menyiapkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan proses ke jalur hukum jika masih ada yang melakukan pungutan liar atau pungli di pelabuhan.
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungli di wilayah kerjanya dan juga melakukan upaya jurus pencegahan supaya tidak terjadi lagi.
"Namun, jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penidakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Sebut Perlu UU untuk Menertibkan Pinjol Ilegal
Baca juga: Positivity Rate Naik Tajam, KPAI Minta Hentikan Ujicoba PTM dan Tunda Buka Sekolah Juli 2021
Sementara itu, Arif membeberkan sejumlah terobosan yang telah dan akan dilakukan Pelindo II untuk mencegah suap.
Pertama, mengoptimalkan saluran pengaduan whistleblowing system bagi seluruh stakeholders pelabuhan yang melihat dan mendengar adanya praktek kecurangan, baik pungli, gratifikasi, suap dan sejenisnya.
Kedua, menerapkan ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan di seluruh lingkungan IPC Group dan mitra kerja di lingkungan pelabuhan.
Ketiga, IPC mendorong para mitra dan pengguna jasa untuk memaksimalkan penggunaan layanan jasa kepelabuhanan berbasis digital yang telah tersedia.
Baca juga: Pungli di Tanjung Priok Libatkan 12 Orang Sejak 2017, Sudah Ditindak Tegas
Arif menjelaskan, IPC terus mengembangkan sistem otomasi yang mendukung hal tersebut yakni i-Hub, e-Payment, auto gate system, dan centralized traffic management system.
"Sebagai tambahan, IPC juga menugaskan keamanan untuk patroli ke lapangan. Lalu, memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan," katanya.
Selanjutnya, terobosan keempat yaitu seluruh pekerja termasuk operator di terminal menanda-tangani pakta integritas yang isinya berupa komitmen tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, juga tidak melibatkan diri dalam perbuatan buruk, dan tidak melakukan kegiatan lainnya yang dapat merugikan nama baik pribadi dan perusahaan.
Baca juga: Polisi Periksa 10 CCTV Terkait Aksi Penembakan Pengemudi Fortuner di Dekat Kediaman Budi Gunawan
Baca juga: Cegah Over Kapasitas, Pungli dan Narkoba, Komisi III DPR RI Sidak Lapas IIA Khusus Wanita Tangerang
Sekadar tambahan informasi, Arif mengungkapkan, sebelumnya pakta integritas ditanda-tangani oleh level pimpinan saja.
Adapun terobosan kelima, IPC terus mensosialisasikan anti suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka.
"Terakhir keenam, IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan," pungkas Arif.
Polda Metro akan terus tindak tegas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bahwa jajarannya tidak akan berhenti menindak pelaku hingga Pelabuhan Tanjung Priok bebas pungli.
"Kami tidak akan berhenti sampai benar-benar seluruh pelaku kriminal, mulai dari yang terorganisir maupun perorangan, atau dengan baju jasa pengamanan bisa kami tindak, sampai wilayah Pelabuhan Tanjung Priok clear dari pungli," kata Fadil saat konpers pengungkapan 24 pelaku pungli dari 4 perusahaan jasa pengamanan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
"Tidak boleh 1 rupiah pun uang yang keluar kepada preman atau kepada kelompok-kelompok organisasi preman," tambahnya.
Fadil juga memastikan mendalami pihak-pihak yang membacking pelaku pungli di sana.
"Termasuk mendalami pihak-pihak yang melakukan suport atau dukungan," katanya.
Baca juga: Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Kembali Baik, Saat Ini Masalah Rumah-tangga Dianggap Selesai
Langkah selanjutnya setelah melakukan penindakan kata Fadil adalah membangun komunikasi dan membangun sinegi.
"Membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh elemen dan stakeholder yang memiliki kepentingan rantai ekspor impor di wilayah Tanjung Priok. Mulai dari pabrik sampai Priok," ungkap Fadil.
"Kami ingin agar sistem transportasi seperti gate sistem, sistem antrean bisa diperbaiki agar fakator atau situasi yang dapat terjadinya kejahatan dapat diminimalisir," paparnya.
Ia berharap pungli di wilayah Tanjung Priok tidak kembali berulang.
Baca juga: Bersembunyi di Dekat Markas Golkar, Ular Sanca Raksasa Sepanjang Lima Meter Sukses Ditangkap Warga
Seperti diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 24 orang pelaku pungli terhadap perusahaan truk pengangkut, dengan berkedok badan usaha jasa pengamana.
Mereka beraksi di luar atau di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.
Ke 24 orang ini terbagi dalam 4 kelompok atau 4 perusahaan jasa pengamanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pengungkapan ke 24 orang ini adalah lanjutan dari dibekuknya 49 orang pelaku pungli sopir truk dan kontainer yang dibekuk sebelumnya.
"Ini hasil pengungkapan tim yang kami bentuk untuk melakukan penegakan hukum, terhadap rantai importasi distribusi barang ke pelabuhan tanjung priok," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Jasa Pengamanan yang Lakukan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Rupanya Resmi Berbadan Hukum
Menurutnya ada dua kelomook besar pelaku pungli dan pelaku premanisme di wilayah pelabuhan.
Pertama adalah kelompok yang beroperasi di dalam wilayah pelayanan pelabuhan.
Kedua adalah di luar wilayah pelabuhan yang dikenal dengan nama depo atau tempat penimbunan sementara.
Untuk yang di dalam wilayah pelabuhan, kata Fadil, modus operandinya adalah mengutip uang di setiap pintu perlintasan atau gate pass kepada sopir truk kontainer dengan besaran variasi mulai dari Rp 2000 sampai Rp 20000.
"Kemarin sudah berhasil diungkap senanyak 49 orang," katanya.
Baca juga: Jawaban Lucky Alamsyah, Usai Roy Suryo Minta Ada Permintaan Maaf di Publik
Sementara 24 orang yang baru dibekuk kata Fadil adalah kelompok atau klaster yang bermain di luar wilayah pelabuhan.
"Dengan modus operandi seolah-olah mengamankan tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil.
Modus operandi yang mereka lakukan kata Fadil adalah dengan memungut uang, menempelkan stiker ke setiap kendaraan.
Sistem pembayaraannya dilakukan setiap bulan, per kendaraan. Dengan jumlah setoran atau pembayaran antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu per unit kendaraan atau truk kontainer.
"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang, dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan. Itu ditandai dengan menempelkan stiker," kata Fadil.
Baca juga: Gagah-gagahan Jadi Polisi, Pengendara Xenia yang Palsukan Plat Nomor Kendaraannya Resmi Tersangka
"Jadi anda bayangkan kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer berarti dia harus menyetorkan uang Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta rupiah. Ada puluhan bahkan ratusan perusahaan truk di wilayah jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke tanjung priok," katanya.
Jika perusahaan pengangkut truk tersebut tidak memberikan uang, menurut Fadil, maka akan terjadi gangguan-gangguan di lapangan.
"Dalam bentuk asmoro atau pereman dalam bentuk jija meleng barang diembat, pokoknya diganggu, juga dalam bentuk bajing loncat," kata Fadil.
Tim penyelidik katanya mendapatkan fakta atau korelasi antara gangguan yang dialami oleh sopir truk dengan setoran yang diberikan.
"Itulah korelasi antara stiker, setoran dan tindakan premanisme. Yang terjadi ini berhasil dibongkar," katanya.
Baca juga: Lucky Alamsyah Jelaskan Kronologi Kecelakaan dengan Roy Suryo, Berujung Unggahan Kecewa di Medsos
Fadil menjelaskan ada 4 kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari pengusaha truk, dengan total 24 tersangka.
"Yaitu dari jasa pengamanan dan pengawalan kelompok Badboy sebanyak 4 orang. Kelompok ini, berhasil menarik uang rutin sebanyak Rp 9 juta perbulan dari 12 perusahaan, dengan total armada 134 unit. Ini contoh salah satunya," katanya.
"Ini diorganisir oleh pimpinannya, staf kemudian asmoro atau preman di lapangan," katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng Optimalkan Komplek BPSDMD Jadi Tempat Isolasi Terpusat
Dari kelompok ini kata Fadil berhasil disita barang bukti hp, buku pemasukan dan pengeluaran, stiker, stampel pos pantau, surat pernyataan ubtuk bersedia membayar, kuitansi oembayaran, transfer, dan foto kopi akte pendirian perusahaan jasa pengamanan.
"Ini sebuah kejahatan terorganisir, kami akan terus melakukan langkah penegakan hukum terukur yang fokus kepada akar masalah. Sehingga kami bisa mengurai permasahan dalam jangka pendek," katanya.
Kedua jasa kelompok pengamanan dan keamanan Haluan Jasa Prakarsa.
"Dari kelompok ini berhasil ditangkap 6 orang, mulai dari pimpinan, admin, anggota, koordinator lapangan serta kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan," ujarnya.
Dari mereka berhasil diamankan uang Rp 117 juta.
"Penyidik sudah saya perintahkan untuk menganalisis transaksi keuangan dalam beberapa waktu ke belakang. Untuk megetahui seberapa besar uang pungli yang sudah dinikmati kelompok ini," kata Fadil.
"Barang bukti yang diamankan ada stiker, bukti setoran, bukti keluar masuk uang, stempel dan sebagainya," ujar Fadil.
Kelompok ini kata Fadil menarik uang dari 141 perusahaan pengangkut atau kontainer.
"Ketiga adalah kelompok jasa pengamanan dan pengawalan Sapta Jaya Abadi. Ditangkap sebanyak 3 orang, pimpinan dan kordinator lapangan dan bagaian administrasi," kata Fadil.
Kelompok ini katanya setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada sebanyak 529 unit.
"Total uang yang disita Rp 24.600.000. Barang bukti ada stiker, dan lainnya," ujar Fadil.
"Terakhir Kelompok Jasa Pengamanan Tanjung Kemilau. Dari kelompok ini ditangkap sebanyak 10 tersangka, kelomook ini mengorganisir sebanyak 30 perusahaan angkutan kontainer dengan armada sebanyak 809 unit truk dan kontainer," katanya.
Dari kelompok ini kata Fadil disita sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp 82,56 Juta.
"Jadi adapun secara umum, bisa digambarkan modus operandi mereka ini, pertama mendirikan atau membentuk perushaan jasa pengamanan dan pengawalan, baik dengan atau tanpa SDM," kata Fadil.
"Kedua untuk memuluskan aksinya kelompok ini menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan-jalan di Jakarta Utara," katanya.
"Seperti merampas, mencuri bajing loncat, memeras dengan modus operandi menjual air mineral, serta melakukan perusakan terhadap kendaraan yang belum memasang stiker jasa pengamanan," tambah Fadil.
Para kelompok ini kata Fadil memberikan gaji atau memberikan upah kepada asmoro yang beropasi di jalan.
"Setelah itu menawarkan jasa pengamanan ke perusahaan pengangkutan, apabila ingin aman di jalan dari gangguan asmoro, maka sebaiknya mereka bergabung. Terakhir tentunya atas langkah-langkah teorganisir menyebar ketakutan, membangun rasa tidak aman, membangun kemacetan, mereka kemudian mememungut uang ke perusahaan jasa pengangkutan," katanya.
Kepada para pelaku kata Fadil dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Kami akan terus bergerak dari huou ke hilir membersihkan seluruh perilaku kriminal, penyakit masyarakat, tentunya dengan data dan fakta yang terukur," kata Fadil.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ke 24 orang yang dibekuk ini berasal dari 4 perusahaan jasa pengamanan.
"Untuk yang empat ini sudah berbadan hukum atau resmi. Ada yang prosesnya dari kelompok tertentu seperti kelompok Badboy kemudian berubah menjadi berbadan hukum," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Disinyalir kata dia ada juga kelompok lainnya yang bermain, baik berbadan hukum atau tidak.
"Jadi kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus kami kembangkan dan dalami," katanya.
Tubagus mengatakan pungli oleh jasa pengamanan ini adalah salah satu modus.
"Supaya jasa pengamanan laku, situasinya harus dibuat tidak nyaman, maka dikerahkanlah para asmoro atau preman serta bajing loncat. Karena semua orang butuh keamanan, supaya jasa pengamanan laku maka diganggu dulu," papar Tubagus.
Setelah sopir truk atau perusahannya merasa tidak aman, lalu kata Tubagus ada yang menawarkan jasa pengamanan ini.
"Itulah modus punglinya. Supaya jelas mana yang sudah bayar ke jasa pengamanan dan yang tidak, maka dipakai tanda di mobilnya berupa stiker. Mobil yang sudah terpasang stiker tidak diganggu oleh karena sudah bayar," katanya. (Yanuar Riezqi Yovanda/Budi Sam Law Malau)