Protokol Kesehatan
Wali Kota Jakarta Pusat Prihatin Pengusaha Kafe Melanggar Protokol Kesehatan dan Jam Operasional
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, tak habis pikir melihat ulah pengusaha kafe yang ngeyel dalam mencari uang. Seolah uang di atas segalanya.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan dengan melakukan operasi PPKM di sejumlah tempat usaha untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Dari operasi PPKM itu masih ditemukan beberapa tempat usaha yang melanggar aturan, seperti yang terjadi pada Minggu (20/6) dini hari.
Di mana Satpol PP memberikan sanksi dapur Harmoni, Gambir Jakarta Pusat yang kedapatan melanggar.
Baca juga: Andika Hazrumy Lapor pada Menko Perekonomian, Warga Banten Abai Prokes Memicu Lonjakan Covid-19
Saat razia, kafe tersebut tetap beroperasi melebihi batas waktu jam operasional yang ditentukan, bahkan didapati ratusan berkerumun tanpa prokes.
Tak hanya itu, pemilik kafe juga menggelabuhi petugas dengan mengunci kafe dari luar.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyayangkan tindakan pemilik kafe yang abai akan penerapan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan, padahal saat ini kasus Covid-19 mengalami kenaikan.
"Itu saya bilang. Jika kesadaran itu harus dibangun oleh seluruh elemen masyarakat tidak boleh di pilah-pilah. Baik itu di lingkungan perkampungannya, pemilik usahanya, tempat hiburannya. Ini sekali lagi bukan aturannya tapi kesadaran yang tinggi," kata Dhany ditemui di Monas, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Idul Adha di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Depok Minta Masyarakat Perketat Prokes
Dikatakan Dhany, jika kasus Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sedang dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Sehingga jika kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan rendah ditengah kasus yang tinggi ini, dirinya khawatir justru kasus terus mengalami lonjakan.
"Kasus Covid-19 sedang tinggi dan penyebaran itu bisa dilakukan ketika kita tidak melakukan prokes,” ujarnya.
“Saya pikir wajar jika tempat yang melanggar seperti itu perlu di segel. Kita harus tegas," imbuhnya.
Dhany menegaskan tak akan mentolerin tempat usaha yang melanggar aturan yang sudah ada.
Seperti melebihi batas jam operasional, tidak menerapkan batas kapasitas ruang, bahkan sampai berkerumun seperti yang terjadi di Kafe Dapur Harmoni.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Terus Meningkat, Angka Kepatuhan Prokes Warga Jaktim Justru Menurun
"Waktu operasi jam 9 ya harus tepat jam 9. Tidak boleh menambah waktu bahkan sampai di gembok segala,” ujarnya.
protokol kesehatan
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma
Pengusaha kafe
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Suporter Bisa Tonton Bola di Stadion, Polisi Berkoordinasi dengan PSSI untuk Tentukan Aturan Prokes |
![]() |
---|
Satpol PP DKI Sebut Pelanggaran Prokes Terbanyak di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Tri Adhianto Ingatkan Warga Jaga Prokes, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat |
![]() |
---|
Melanggar Aturan Protokol Kesehatan, 67.588 Orang Dijerat Sanksi Sosial di Sepanjang Tahun 2021 |
![]() |
---|
Petugas SUGBK tak Terapkan Prokes Ketat pada Pengunjung yang Berolahraga |
![]() |
---|