PPDB Banten
Orang Tua Murid Bingung dan Berkerumun saat Server PPDB Banten Down
PPDB tingkat SMA/SMK mulai dibuka, Senin (21/6/2021) ini. Namun, prosesi pendaftaran menemui kendala akibat server down.

Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Adapun penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antarpmerintah daerah.
Khusus Jalur Zonasi Terdiri dari 3 Kategori
Baca juga: Pemkot Bekasi Upgrade Website Pendaftaran PPDB Online agar Lebih Transparan
Ketua PPBD DKI Jakarta, Slamet mengatakan jika pada PPDB 2021, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2021-2021.
Di dalam ketentuan itu ada jalur PPDB.
"PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring dalam empat jalur. Dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel," kata Slamet saat melakukan sosialisasi PPDB di Ruang Pola Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).
Empat jalur PPDB itu, dikatakan Slamet diantaranya yaitu jalur Prestasi, jalur ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta didik yang telah memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.
Lalu kedua yaitu jalur Afirmasi, jalur Afirmasi ini diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
"Ketiga itu jalur zonasi. Itu untuk anak anak yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Jalur zonasi ini ada tiga kategori yaitu zonasi pertama, kedua dan ketiga," katanya.
Dalam hal ini, Slamet menyampaikan jika zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.
Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Sedangkan jalur ke empat yaitu jalur perpindahan tugas orangtua dan anak didik.
Jalur ini untuk memberikan kesempatan untuk memberikan kesempatan karena orangtuanya mendapatkan tugas dari instansinya.
Slamet menegaskan dalam PPDB 2021 ini memang tidak ada hal yang spesifik mengenai jalur luar DKI.
Ia menjelaskan tidak adanya jalur luar DKI pada PPDB 2021 ini karena daya tampung sekolah Negeri yang ada di DKI belum bisa menampung seluruhnya untuk warga DKI.
"Perlu diketahui bahwa berdasarkan standar pelayanan minimal ada kewajiban pemerintah daerah memberi akses kepada warganya untuk terlayani pendidikanya. Dengan daya tampung yang terbatas itulah kita tidak membuka jalur luar DKI," jelas Slamet.
Lalu apakah warga luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta meskipun tidak ada jalur luar DKI.
Slamet menegaskan warga masih bisa mensekolahkan anaknya meski bukan warga DKI, hanya saja melalui jalur perpindahan tugas orangtua.
"Bisa itu tadi. Menggunakan jalur perpindahan orangtua. Misalnya ada orangtua yang pindah karena ditugaskan instansinya dari Surabaya ke DKI. Sepanjang ada penugasan dari pimpinan anaknya masih bisa sekolah di Jakarta, begitu juga anak guru yang tinggal di DKI," ucapnya.