Berita Nasional

Tak Bisa Bayar Utang, Garuda Indonesia Didepak Sementara dari Bursa Saham

Garuda Indonesia telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021

Editor: Feryanto Hadi
Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- PT Bursa Efek Indonesia (BEI)  melakukan suspensi atau penghentian aktivitas perdagangan saham perusahaan maskapai plat merah, PT Garuda Indonesia (Persero).

Pengumuman suspensi dilakukan mulai Jumat (18/06/2021).

Mengutip dari keterbukaan informasi, keputusan suspensi kepada emiten dengan kode saham GIAA ini dilakukan karena Garuda Indonesia menunda pembayaran sukuk senilai 500 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,2 triliun

"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy diketahui Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida melalui surat tertulis, Jumat.

Baca juga: BEI Gembok Saham Garuda Indonesia Akibat Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk 

BEI menjelaskan bahwa Garuda Indonesia telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace periode selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021, demikian dilansir dari Kompas.com

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar manajemen BEI.

Sebagai informasi, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek GIAA yang tercatat di Papan Utama.

Hal ini berdasaran kepada surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021.

Terkait laporan informasi atau fakta material penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) atas 500 juta dollar AS trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited serta surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021.

Baca juga: Utang Garuda Indonesia Tembus Rp70 Triliun, Yenny Wahid: Kami Berjuang Keras Agar Tidak Dipailitkan

Dikutip dari RTI, posisi pergerakan saham GIAA sebelum disuspensi pada Kamis (17/6/2021) kemarin, berada di level harga Rp 222, dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,53 miliar dari 20,29 juta lembar saham yang diperjual belikan.   

Tak mampu bayar bunga utang

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan kembali melakukan penundaan pembayaran bunga atau kupon global sukuk, setelah periode masa tenggang penundaan sudah berakhir pada 17 Juni 2021.

Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran bunga sukuk global Garuda Indonesia dengan nilai pokok 500 juta dollar AS tersebut pada 3 Juni 2021.

Namun, perseroan menggunakan hak masa tenggang selama 14 hari untuk menunda memenuhi pembayaran bunga sukuk secara berkala.

Baca juga: Sindir Yenny Wahid soal Utang Garuda Indonesia, Politikus Demokrat: Masuk Garuda Buat Nambah Utang?

 Adapun pengumuman penundaan tersebut disampaikan perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved