Pemerintahan Jokowi

Jelang Serah Terima Pengelolaan TMII, Gaji dan THR Karyawan Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Kemensetneg menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (18/6/2021).

Panji Baskhara Ramadhan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres terbit. 

Di antaranya, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.

Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Baca juga: Jokowi: Sikap Tidak Toleran Harus Hilang dari Bumi Pertiwi Indonesia

Pratikno mengatakan, setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Oleh karena itu, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Naik Tipis Jadi 8, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," jelasnya.

Pihaknya, kata Pratikno, akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.

Baca juga: Usai Tangkap Samin Tan, KPK Bakal Dalami Peran Ignasius Jonan dan Melchias Mekeng

"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucapnya.

Selama proses peralihan tersebut, TMII, kata Pratikno beroperasi seperti biasa.

Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa, dan tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.

Baca juga: Polisi Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Komnas HAM Soal Penembakan Anggota FPI

"Jadi tidak ada yang berubah, dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik."

"Dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf."

"Dan tentu saja seperti yang saya bilang, juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," paparnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved