Protokol Kesehatan

Satpas SIM Daan Mogot Perketat Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat memperketat protokol kesehatan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
dok.Satpas SIM Daan Mogot
Suasana pelayanan perpanjangan SIM di hari libur Minggu (14/6/2020) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat lonjakan kasus Covid-19, protokol kesehatan diperketat. 

Saat ini, pengetesan Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya deteksi dini di kisaran 20.000 sampel per hari.

“Kami bisa melampaui standar WHO yang seribu orang per sejuta penduduk. Jadi, kalau di Jakarta ada 10,6 juta penduduk, maka kami harus melakukan testing sebanyak 10.600 orang per minggu,” kata Anies.

Baca juga: Korban Kebakaran Terima Bantuan, Petugas Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan

“Kami di Jakarta bisa meningkatkan 13 kali lipat persyaratan minimal WHO,” lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Anies bercerita, kemampuan testing di Jakarta saat ini lebih besar dibanding ketika Covid-19 baru dinyatakan pandemi pada Maret 2020 silam.

Saat itu kapasitas pengetesan sampel hanya mencapai 150 orang per hari.

Melonjaknya kemampuan testing ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan Kementerian Kesehatan RI yang memberikan kewenangan kepada Dinas Kesehatan DKI.

Dukungan diberikan setelah Anies mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI beberapa kali agar Dinas Kesehatan DKI diberikan kewenangan melakukan testing.

“Kewenangan melakukan testing itu hanya ada pada laboratorium yang dimiliki Kementerian Kesehatan, tanpa kewenangan itu kami tidak bisa mendapatkan reagen. Adapun reagen hanya bisa diberikan kepada laboratorium, yang sudah memiliki otoritas,” jelas Anies.

Dia menyatakan, standar minimal pengetesan yang ditetapkan WHO menjadi amat penting karena sebagai indikator untuk menunjukkan tingkat positivity rate (temuan kasus baru) di Jakarta.

Baca juga: Anies Minta Perketat Prokes di Tempat Usaha Hingga Penindakan Tegas Bagi yang Melanggar

Apabila pengetesan tidak sesuai yang ditetapkan, tentu hasilnya tidak akan valid.

“Sama seperti kalau bikin survei, jumlah sampelnya tidak cukup maka hasil yang didapatkan tidak mencerminkan populasi,” imbuhnya.

Tidak hanya kapasitas testing, Anies juga menambah rumah sakit untuk penanganan Covid-19.

Penambahan rumah sakit ini berkat kerja sama dengan pemerintah pusat, pihak swasta, Kementerian BUMN, lembaga vertikal dan sebagainya.

“Di Jakarta ada 19 rumah sakit, dan bertahap mulai dari 23 RSUD kami disiapkan untuk penanganan Covid-19. Sebanyak 13 RSUD ditetapkan 100 persen untuk menangani Covid-19, kemudian 19 RSUD itu kapasitas 60 persen untuk pasien Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga: Anies: Tanpa Disiplin Prokes, Faskes DKI Kewalahan Tangani Covid-19 Jika Pasien Tak Terkendali

Menurutnya, konsekuensi dari sejumlah upaya itu memberikan dampak yang baik dalam penanganan pasien Covid-19.

Terutama demi menghindari angka kematian atau case fatality rate yang di Jakarta mencapai 1,5 persen (7.665 orang meninggal) dari total kasus Covid-19.

“Kenapa case fatality rate bisa rendah? Karena deteksinya cepat, tertanganinya awal sehingga bisa dihindarkan tingkat kematian yang tinggi,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved