Protokol Kesehatan

Satpas SIM Daan Mogot Perketat Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat memperketat protokol kesehatan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
dok.Satpas SIM Daan Mogot
Suasana pelayanan perpanjangan SIM di hari libur Minggu (14/6/2020) di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat lonjakan kasus Covid-19, protokol kesehatan diperketat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat memperketat protokol kesehatan seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Kasi Satpas SIM Subdit Regiden Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan pengetatan protokol kesehatan mulai dari penyemprotan cairan disinfektan rutin.

"Kami siapkan cairan disinfektan termasuk wadah cuci tanga. Pada saat memasuki gedung kami tempel stiker untuk jaga jarak antar pemohon," ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: RLC Kota Tangsel Dipadati Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Akibat Protokol Kesehatan yang Mengendur

Selain itu, jumlah pemohon SIM A dan SIM C setiap harinya juga dibatasi.

Apabila antrean sudah penuh, para pemohon akan ditahan di luar gedung Satpas SIM.

Para pemohon pembuatan SIM akan bergantian dengan pemohon yang sudah selesai melakukan pembuatan SIM.

"Masyarakat yang menunggu di luar, kami siapkan tempat sambil menunggu kondisi di dalam. Apabila pemohon sudah berkurang kami masukkan pemohon baru ke dalam gedung," jelasnya

Pihak Satpas SIM juga menyediakan mobil Satgas Covid-19 yang melakukan imbauan kepada pemohon di sekitar lingkungan Satpas SIM.

Mobil tersebut menyusuri setiap sudut keramaian di Satpas SIM untuk memberikan imbauan kepada pemohon yang hendak menunggu untuk pembuatam SIM.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa situasi saat ini angka Covid mulai meningkat. Imbauan pada pemohon patuhi prokes, sayangi keluarga kita, sayangi saudara kita, sayangi rekan-rekan kita," harapnya.

Baca juga: Satpol PP Gelar Razia Masker di Kemayoran, 78 Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Menyapu Jalanan

Sementara untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, Satpas SIM Daan Mogot mendorong perpanjangan SIM lewat online dengan aplikasi Sinar.

Hal itu untuk mencegah dan mengurangi masyarakat DKI Jakarta beraktivitas di luar rumah.

Sejak diluncurkan dua bulan lalu, sudah sekira 300 pemohon yang perpanjang SIM lewat online.

"Kami berharap masyarakat sebanyak-banyaknya sudah paham dan sudah bisa menggunakan aplikasi Sinar. Apalagi dengan  situasi seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, kapasitas pengetesan Covid-19 di Ibu Kota telah melampaui dari standar WHO.

Saat ini, pengetesan Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya deteksi dini di kisaran 20.000 sampel per hari.

“Kami bisa melampaui standar WHO yang seribu orang per sejuta penduduk. Jadi, kalau di Jakarta ada 10,6 juta penduduk, maka kami harus melakukan testing sebanyak 10.600 orang per minggu,” kata Anies.

Baca juga: Korban Kebakaran Terima Bantuan, Petugas Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan

“Kami di Jakarta bisa meningkatkan 13 kali lipat persyaratan minimal WHO,” lanjut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

Anies bercerita, kemampuan testing di Jakarta saat ini lebih besar dibanding ketika Covid-19 baru dinyatakan pandemi pada Maret 2020 silam.

Saat itu kapasitas pengetesan sampel hanya mencapai 150 orang per hari.

Melonjaknya kemampuan testing ini, kata dia, tidak terlepas dari dukungan Kementerian Kesehatan RI yang memberikan kewenangan kepada Dinas Kesehatan DKI.

Dukungan diberikan setelah Anies mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI beberapa kali agar Dinas Kesehatan DKI diberikan kewenangan melakukan testing.

“Kewenangan melakukan testing itu hanya ada pada laboratorium yang dimiliki Kementerian Kesehatan, tanpa kewenangan itu kami tidak bisa mendapatkan reagen. Adapun reagen hanya bisa diberikan kepada laboratorium, yang sudah memiliki otoritas,” jelas Anies.

Dia menyatakan, standar minimal pengetesan yang ditetapkan WHO menjadi amat penting karena sebagai indikator untuk menunjukkan tingkat positivity rate (temuan kasus baru) di Jakarta.

Baca juga: Anies Minta Perketat Prokes di Tempat Usaha Hingga Penindakan Tegas Bagi yang Melanggar

Apabila pengetesan tidak sesuai yang ditetapkan, tentu hasilnya tidak akan valid.

“Sama seperti kalau bikin survei, jumlah sampelnya tidak cukup maka hasil yang didapatkan tidak mencerminkan populasi,” imbuhnya.

Tidak hanya kapasitas testing, Anies juga menambah rumah sakit untuk penanganan Covid-19.

Penambahan rumah sakit ini berkat kerja sama dengan pemerintah pusat, pihak swasta, Kementerian BUMN, lembaga vertikal dan sebagainya.

“Di Jakarta ada 19 rumah sakit, dan bertahap mulai dari 23 RSUD kami disiapkan untuk penanganan Covid-19. Sebanyak 13 RSUD ditetapkan 100 persen untuk menangani Covid-19, kemudian 19 RSUD itu kapasitas 60 persen untuk pasien Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga: Anies: Tanpa Disiplin Prokes, Faskes DKI Kewalahan Tangani Covid-19 Jika Pasien Tak Terkendali

Menurutnya, konsekuensi dari sejumlah upaya itu memberikan dampak yang baik dalam penanganan pasien Covid-19.

Terutama demi menghindari angka kematian atau case fatality rate yang di Jakarta mencapai 1,5 persen (7.665 orang meninggal) dari total kasus Covid-19.

“Kenapa case fatality rate bisa rendah? Karena deteksinya cepat, tertanganinya awal sehingga bisa dihindarkan tingkat kematian yang tinggi,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved