Berita Jakarta

Langgar Ketentuan WFH-WFO, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan dan Denda Rp 50 Juta

“Kami mohon masukan dari teman-teman atau masyarakat untuk melapor kepada kami, bila ada pelanggaran di perusahaan,” jelasnya.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut izin perusahaan yang mengabaikan ketentuan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), terutama di zona merah Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Pemprov DKI Jakarta mengancam bakal mencabut izin perusahaan yang mengabaikan ketentuan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO), terutama di zona merah Covid-19.

Sebelum izin dicabut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI akan memberikan teguran tertulis.

“Pertama teguran tertulis, begitu diacuhkan langsung penutupan dan denda administrasi Rp 50 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI pada Jumat (18/6/2021).

Andri mengatakan, kepada perusahaan yang berulang kali melanggar, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Sementara aksi penutupan bakal dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Jadi dua (kesalahan dua kali) saja, jangan pakai yang ketiga karena kondisinya sedang begini (Covid-19) naik,” ujar Andri.

Menurutnya, para pelaku usaha harus mengikuti Keputusan Gubernur Nomor 759 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Regulasi ini mengatur perkantoran maupun tempat usaha di zona merah untuk mengetatkan jumlah karyawan yang masuk ke tempat kerja maksimal 25 persen, dari sebelumnya 50 persen.

Artinya 75 persen pegawai yang berada di zona merah wajib WFH.

Meski demikian, Andri mengaku belum menemukan adanya pelanggaran jumlah karyawan yang masuk ke tempat kerja saat perpanjangan PPKM mikro diberlakukan dari Selasa (15/6/2021) lalu.

“Kami mohon masukan dari teman-teman atau masyarakat untuk melapor kepada kami, bila ada pelanggaran di perusahaan,” jelasnya.

Dia menambahkan, petugasnya juga rutin melakukan pengawasan di tempat-tempat kerja secara acak.

Perhatian petugas tidak hanya pada kepatuhan protokol kesehatan (prokes) saja, tapi langkah vaksinasi yang dilakukan perusahaan.

“Apabila ada perusahaan atau perkantoran yang memang ada karyawannya belum tervaksin, sekarang kami sudah membuka sentra vaksin, berkolaborasi dengan swasta. Itu kami bisa titipkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menyepelekan pandemi Covid-19. Pasalnya, penderita Covid-19 dalam sehari pada Kamis (17/6/2021) bertambah hingga 4.000 orang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved