Berita nasional

Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Disebut JPU KPK dalam Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo

Dalam sidang semalam, JPU KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Dalam sidang Selasa (15/6/2021) malam, JPU KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri. Foto dok: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). 

"Pak Arik tolong untuk PT Rama Putra untuk dikeluarkan surat keterangan telah melakukan budi daya. Thanks, Pak."

Arik pun membalas "Siap, Pak. Akan kami koordinasikan dengan kawan-kawan yang menangani. Mohon maaf tadi sedang mengikuti rapat dengan pak dirjen sehingga tidak terdengar ada panggilan."

Safri kembali membalas "Oke Pak Arik. Thanks. Tolong utk PT Rama Putra".

Dibalas lagi oleh Arik "Mohon izin menyampaikan surat penetapan untuk PT Rama. Thanks"

Safri kembali meminta izin untuk perusahaan lain, "Tolong juga yang PT Samudera Mentari Cemerlang yang Pak Arik surat keterangan telah melakukan budi daya ya, Pak. Thanks bapak"

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo: Saya 12 Kali Ekspor Benur Cuma Untung Rp 40 Juta, yang Lainnya Rugi

Safri pada tanggal 15 Juli 2020 juga meminta permintaan yang sama untuk PT Samudera Mentari Cemerlang.

"Selamat pagi Pak Safri mohon izin melaporkan terkait dng PT Samudera MC, kawan-kawan tim administrasi masih mengomunikasikan dengan perusahaan melalui Esti atau Mas Galendra agar perusahaan melengkapi administrasinya surat permohonan penetapan telah melakukan budi daya kepada dirjen, budi daya yang dilampiri surat penetapan sebagai pembudidaya sudah mereka miliki. Laporan pelaksana budi daya sudah ada formatnya, tinggal mengisi dan MoU dengan sekelompok masyarakat sebagai mitra sudah ada formatnya tinggal mengisi. Terima kasih," kata Safri dalam percakapan whatsapp yang ditampilkan jaksa KPK.

Terakhir jaksa menampilkan percakapan pada 24 Agustus 2020.

"'Pak Arik tolong untuk PT Samudera Sumber Anugerah izinnya dikeluarkan. Pak, perintah pak MKP, Pak. Thanks.' Benar seperti itu saudara saksi?" tanya jaksa KPK.

Baca juga: Klarifikasi Sosok Pengendali PT ACK, Suharjito: Edhy Prabowo, Bukan Prabowo Subianto

"Iya. Tapi perintah pak MKP itu hanya membawa nama MKP saja," jawab Safri.

"Atas perintah siapa saudara meminta untuk melakukan percepatan ini?" tanya jaksa.

"Saya sendiri, Pak," jawab Safri.

"Apa kepentingan saudara?" tanya jaksa.

"Mereka itu minta bantu. PT-PT itu minta bantu bahwa kelengkapan mereka uda cukup tapi kalau tidak lengkap ya tidak bisa, Pak. Pak Arik juga kan menolak," jawab Safri. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved