Berita Nasional

Bikin Kapok Preman, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
ilustrasi: Sejumlah Truk Kontrainer terjebak macet saat keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus 
pungli dan premanisme di pelabuhan di seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh. 

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Baca juga: WARGA GEMPAR, Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Mengapung di Perairan Pulau Lancang Kepulauan Seribu

Sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (16/6/2021).

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” kata Agus.

Ia menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

Baca juga: 10 Preman Tanah Abang Ditangkap, Kerap Lakukan Pemalakan Sopir Angkut

Baca juga: Dipolisikan Dedek Prayudi, Andi Arief: Sebetulnya yang Harus Melaporkan Itu Saya

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", kata Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda. Yakni:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca juga: Cerita Pengusaha Truk, Pungli di Tanjung Priok Ulah Preman, Malak Uang hingga handphone Sopir

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved