Berita Nasional
Bikin Kapok Preman, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan
Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus
pungli dan premanisme di pelabuhan di seluruh Indonesia.
Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh.
Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.
Baca juga: WARGA GEMPAR, Mayat Tanpa Kepala dan Tangan Mengapung di Perairan Pulau Lancang Kepulauan Seribu
Sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (16/6/2021).
"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” kata Agus.
Ia menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.
Baca juga: 10 Preman Tanah Abang Ditangkap, Kerap Lakukan Pemalakan Sopir Angkut
Baca juga: Dipolisikan Dedek Prayudi, Andi Arief: Sebetulnya yang Harus Melaporkan Itu Saya
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", kata Agus.
Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda. Yakni:
1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
Baca juga: Cerita Pengusaha Truk, Pungli di Tanjung Priok Ulah Preman, Malak Uang hingga handphone Sopir
3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
Diisukan Berbahaya Bagi Kesehatan, Masih Banyak Perkantoran Pemerintah Pakai AMDK Galon Guna Ulang |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI dan Pensiun Cair akan Cair Juni 2023 untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Gandeng Kemenko PMK Hingga BKKBN RI, Ganjar Pranowo Targetkan Zero Stunting di Tahun 2024 |
![]() |
---|
PHK Massal Terjadi, Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Semua Gerai Tahun Ini, Pengunjung Sedih |
![]() |
---|
BKSAP DPR RI Lakukan Diplomasi di Museum Rudana, Ketua DPR Papua Nugini Akui Kedaulatan NKRI |
![]() |
---|