Berita Nasional
Bikin Kapok Preman, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Berangus Premanisme dan Pungli di Pelabuhan
Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Asosisasi pengusaha truk yang tergabung dalam Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) mengungkapkan, pungutan liar atau pungli di Tanjung Priok merupakan ulah preman.
Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah praktik tersebut melibatkan anggota berseragam atau tidak.
"Prilaku pungli ini preman, Pak. Kalau mengenai keterlibatan oknum, kami kurang paham ya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Mitra Pengemudinya Ditangkap Polisi Akibat Antar Pesanan Miras, Begini Penjelasan Gojek
Baca juga: Buntut Sopir Ngadu ke Presiden, Preman Tanjung Priok Marah, Pecahkan Kaca Truk-truk yang Melintas
Kyatmaja menjelaskan, preman tersebut biasanya memalak barang-barang dari sopir truk, mulai dari uang hingga handphone (HP).
"Sopir-sopor ini kasian, berapa sih penghasilannya sehari? Biasa modusnya bisa mulai dari minta uang secara paksa, HP, aki atau bahkan ban serep," katanya.
Sementara itu, jumlah pungutan ilegal yang dilakukan cukup besar yakni mencapai jutaan rupiah hanya dari 1 sopir truk.
"Kalau uang bisa ratusan ribu. Lalu, HP ya kira-kira Rp 1 jutaan, aki bisa Rp 1,5 juta, dan Rp 3 juta untuk ban serep," pungkas Kyatmaja.