Selain Uang, Preman di Tanjung Priok Juga Minta Aki Hingga Ban Serep kepada Sopir Truk Kontainer
Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah praktik tersebut melibatkan anggota berseragam atau tidak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Asosisasi pengusaha truk yang tergabung dalam Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) mengungkapkan, pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan ulah preman.
Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah praktik tersebut melibatkan anggota berseragam atau tidak.
"Perilaku pungli ini preman, Pak."
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta, Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Ditambah 12.116 Unit
"Kalau mengenai keterlibatan oknum, kami kurang paham ya," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (14/6/2021).
Kyatmaja menjelaskan, preman tersebut biasanya memalak barang-barang dari sopir truk, mulai dari uang hingga handphone (HP).
"Sopir-sopor ini kasihan, berapa sih penghasilannya sehari?"
Baca juga: Rizieq Shihab Seret Nama Ahok Hingga Diaz Hendropriyono, JPU: Jangan Koar-koar Tanpa Dalil Kuat
"Biasa modusnya bisa mulai dari minta uang secara paksa, HP, aki, atau bahkan ban serep," ungkapnya.
Jumlah pungutan ilegal yang dilakukan cukup besar, mencapai jutaan rupiah hanya dari satu sopir truk.
"Kalau uang bisa ratusan ribu."
"Lalu, HP ya kira-kira Rp 1 jutaan, aki bisa Rp 1,5 juta, dan Rp 3 juta untuk ban serep," beber Kyatmaja.
Ogah Terima Rp 5.000
Ahmad Zainul Arifin (39) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (11/6/2021) malam.
Saat ditangkap, Zainul sedang bekerja sebagai pengawas operator crane.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengatakan, penangkapan kali ini lanjutan dari sebelumnya, di mana ada tujuh orang yang ditangkap terkait praktik pungutan liar.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 8 Ribu Lebih Dua Hari Terakhir, Satgas Bilang Belum Ada Bukti karena Varian Baru
“Satu tambahan tersangka atas inisial AZH bekerja sebagai koordinator pengawas atau supervisor dari tujuh pelaku yang telah kami tahan sebelumnya,” ungkap Putu, Sabtu (12/6/2021).