Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak Kalbar Kalah dalam Sidang Praperadilan

Kanwil Ditjen Pajak Kalbar kalah dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan oleh penggugat PT SLM di Pengadilan Negeri Sanggau

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat kalah dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan di Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat dengan penggugat PT SLM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang kasus tindak pidana di bidang perpajakan di Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat.

Dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan, dimenangkan PT SLM terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat.

Pertama kali dalam sejarah, Dirjen Perpajakan Indonesia kalah dalam gugatan praperadilannya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memutuskan memeriksa bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan dalam gugatanm antara PT SLM dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Senin (7/6/2021) lalu.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Perusahaan Digital Kabur ke Irlandia demi Ngemplang Pajak

Baca juga: Pemerintah Ngotot Kenakan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, Ditjen Pajak Ungkap Alasannya

Baca juga: Heboh Wacana Pajak Sembako, Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara: yang Kena PPN Sembako Kelas Atas

Di sidang itu, hakim melihat adanya ajuan ini terbukti cacat hukum atau tidak sah.

Maka, hakim memutuskan dokumen PT SLM tak dapat lagi dipakai untuk menghitung utang pajak perusahaan.

Menurut Kuasa Hukum PT SLM, Cuaca Teger kasus bermula saat Kanwil Ditjen Pajak Kalbar lakukan pemeriksaan administrasi kepada PT SLM.

Sejumlah dokumen perusahaan sudah dipinjam oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalbar.

Namun dalam perjalanannya proses pemanggilan dan peminjaman dokumen-dokumen perusahaan tersebut dilakukan tak sesuai prosedur, dan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014.

Dokumen-dokumen yang dipinjam Kanwil Ditjen Pajak Kalbar saat itu iala kwitansi penjualan tandan buah segar sawit, rekening koran, surat jalan, laporan timbangan, dan SPT PPN dan SPT PPh.

“Artinya, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana bidang perpajakan harus dihentikan, karena pemeriksaan yang diputuskan hakim itu tidak sah,” kata Cuaca Teger,  Senin (14/6/2021).

Setelah mempelajari, ia menemukan fakta bahwa laporan pajak tertulis PT SLM yang dilaporkan dan diperiksa secara administrasi tersebut, adalah untuk tahun buku 2018.

Saat itu, kata Cuaca, Ia menemukan bahwa Kanwil Ditjen Pajak Kalbar tengah meningkatkan status pemeriksaan administrasi tersebut, ke pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan.

“Mungkin pemeriksa melihat ada indikasi perusahaan itu ada perbuatan pidana pajak,” katanya.

Menyelesaikan persoalan rumit itu, Cuaca meneliti surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalbar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved