Berita Nasional

Heboh Wacana Pajak Sembako, Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara: yang Kena PPN Sembako Kelas Atas

Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional. 

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah di dalam RUU KUP. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki. 

"Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur gitu versus beras yang sekarang ini shirataki. Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 50 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021). 

Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas, tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan. 

Baca juga: PPN Sembako Diwacanakan Naik, Komunitas Pedagang Pangan Menjerit: Pedagang Akan Gulung Tikar

Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional. 

"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya. 

Karena itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan. 

"Pajak itu mencoba dorong isu keadilan. Sekarang, diversifikasi masyarakat kita sangat beragam," pungkas Sri Mulyani.

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI beri penjelasan, soal usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

Diketahui RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 itu, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, barang sembako di pasar tradisional dipastikan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).

Baca juga: PPN Sembako Diwacanakan Naik, Komunitas Pedagang Pangan Menjerit: Pedagang Akan Gulung Tikar

Baca juga: Keterangan Pers Direktorat Jenderal Pajak Terkait PPN Ditunda, Kenapa? 

Baca juga: GAWAT, Biaya Sekolah dan Kuliah Bisa Mahal Jika PPN Pendidikan Benar-benar Diterapkan

Namun, Neilmaldrin menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan jumlah besaran PPN yang akan dikenakan untuk sembako premium.

"Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved