Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak Kalbar Kalah dalam Sidang Praperadilan

Kanwil Ditjen Pajak Kalbar kalah dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan oleh penggugat PT SLM di Pengadilan Negeri Sanggau

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat kalah dalam sidang praperadilan kasus tindak pidana di bidang perpajakan di Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat dengan penggugat PT SLM. 

Saat itu, Cuaca Teger juga meminjam dokumen-dokumen yang diduga terindikasi adanya kesalahan prosedur.

Fakta baru muncul pasca-pemeriksa pajak meminta orang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan.

“Setelah diteliti sejak surat perintah pemeriksaan bukti permulaan di terbitkan, dan dilakukan peminjaman dokumen-dokumen, terindikasi pemeriksa menyalahi prosedur"

"yaitu pemeriksa melakukan pelanggaran kewenangan. Pemeriksa meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan,” katanya.

Pria yang pernah bekerja selama 20 tahun di Dirjen Pajak Jakarta ini mengatakan kasus PT SLM tidak rumit.

Hanya saja, ia meminta agar seluruh pegawai Ditjen Pajak di pusat dan daerah taat pada aturan pelaksaan tugas agar masyarakat dan pengusaha tidak dirugikan.

“Sebagai mantan orang pajak, bagaimana bang cuaca melihat persoalan ini? Saya mendukung tupoksi Ditjen Pajak untuk kepentingan penerimaan negara"

"Maka itu saya berharap semua pegawai Ditjen Pajak untuk taat peraturan dalam melaksanakan tugas" ujarnya.

Untuk kasus PT SLM, Cuaca mengimbau agar Ditjen Pajak memonitor pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, lantaran sifatnya kasuistis.

Belum diketahui berapa pajak yang ditagihkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada PT SLM.

Hanya saja, jika prosedur hukum dalam pemeriksaan ditemukan janggal maka potensi utang pajak jadi hilang dan tidak dapat ditagih.

“Salah prosedur akan menimbulkan potensi merugikan negara,” jelasnya.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved