Minggu, 12 April 2026

Kasus Kebocoran Data, Polisi Minta Izin Pengadilan Sita Server BPJS Kesehatan di Surabaya

Server BPJS Kesehatan yang dikelola oleh sejumlah vendor diketahui dikelola melalui server di Surabaya.

Warta Kota/Hamdi Putra
Polisi mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menyita server BPJS Kesehatan, terkait kasus kebocoran 279 juta data penduduk di forum internet. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polisi mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menyita server BPJS Kesehatan.

Hal ini untuk mendalami kasus kebocoran 279 juta data penduduk di forum internet.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik mengirimkan permohonan izin khusus penyitaan sejak beberapa hari lalu ke PN Surabaya.

Baca juga: Selain Uang, Preman di Tanjung Priok Juga Minta Aki Hingga Ban Serep kepada Sopir Truk Kontainer

Sebab, kata Rusdi, server BPJS Kesehatan yang dikelola oleh sejumlah vendor diketahui dikelola melalui server di Surabaya.

"Servernya itu ada di Surabaya."

"Server BPJS-nya ada di Surabaya, sehingga penyidik membuat permohonan izin khusus penyitaan terhadap server itu ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena servernya ada di Surabaya," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Tito Karnavian: Pakai Masker Jangan Kendor

Namun demikian, pihaknya memastikan proses perizinan penyitaan ini tidak akan menganggu pelayanan BPJS Kesehatan.

Penyelidikan akan berjalan seiring pelayanan masyarakat agar tetap berjalan.

"Penyidikan berjalan dan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan," tuturnya.

Baca juga: Kamis Lusa Firli Bahuri CS Bakal Penuhi Undangan Klarifikasi Komnas HAM Soal TWK

Polisi berhasil mengungkap identitas pembobol 279 juta data penduduk Indonesia yang berasal dari BPJS Kesehatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, identitas pelaku terungkap setelah Polri melacak melalui mata uang kripto (cryptocurrency) yang diduga kuat milik pelaku.

Identitas itu, kata Rusdi, diduga sama dengan identitas pelaku yang menyebarkan 279 juta data penduduk Indonesia melalu forum internet.

Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, Boyamin Saiman Desak Kejagung Ajukan Kasasi

"Kami juga telah memeriksa secara online cryptocurrency yang diduga itu milik pelaku."

"Untuk sementara penyidik telah menemukan profil milik pelaku yang ada di dalam raidforum itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Ia menuturkan, pihaknya akan mendalami profil pelaku yang telah berhasil dikantongi.

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang 6 Tahun di Tingkat Banding, ICW: Benar-benar Keterlaluan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved