Berita Bogor
Jemaat GKI Yasmin Bogor Tolak Relokasi ke Cilendek Barat, YLBHI Siap Melawan Pemkot Bogor
Keputusan Bima Arya merelokasi tempat ibadah GKI Yasmin tersebut dinilai suatu tindakan yang meniadakan perjuangan jemaat GKI Yasmin selama ini.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Jemaat GKI Yasmin Bogor menolak keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang merelokasi tempat ibadah ke Cilendek Barat.
Sebab itu, YLBHI siap melawan keputusan Pemkot Bogor tersebut bila ada jemaat GKI Yasmin yang menggugat keputusan Bima Arya.
Penolakan jemaat GKI Yasmin Bogor itu disampaikan dalam konferensi pers secara webinar pada Selasa (16/6/2021).
Webinar yang digelar GKI Yasmin dan Pendamping Lintas Iman bertajuk Menolk Relokasi: Merawat Kepatuhan pada Hukum Konstitusi 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam kesempatan itu jemaat GKI Yasmin, Sumantoro menyatakan bahwa jemaat GKI Yasmin tidak diberikan kesempatan untuk berdialod dan berdiskusi untuk mencari solusi.
Baca juga: Lonjakan Virus Corona, Bupati Bogor Siagakan Satgas Covid-19 dari Tingkat RW Hingga Keluarahan
Keputusan Bima Arya merelokasi tempat ibadah GKI Yasmin tersebut dinilai suatu tindakan yang meniadakan perjuangan jemaat GKI Yasmin selama ini.
Sebab itu, jemaat GKI Yasmin tidak setuju atau menolak hibah lahan atau relokasi tersebut.
"Bagi mereka dianggap solusi yang sudah final. Saya kira ini bukan solusi. Ini tindakan yang meniadakan perjuangan kami selama ini. Kami menolaknya. Surat penolakan telah dikirimkan dengan tembusan ke lembaga terkait," kata Sumantoro.
Hal senada disampaikan jemaat GKI Yasmin, Rita Nababan. Ia menambahkan bahwa atas keputusan Bima Arya tersebut, maka ia meminta agar Mendagri dan Presiden Joko Widodo bertanggungjawab.
"Kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses hibah. Tidak ada yang menandatangani. Saya menolak dan meminta Mendgari dan Presiden Jokowi untuk bertanggungjawab," tandasnya.
Baca juga: Konflik GKI Yasmin Bogor Berakhir, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Apresiasi Pemkot Bogor
Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menilai tindakan Bima Arya yang menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin dan menyebutkan bahwa kasus GKI Yasmin sudah selesai adalah kebohongan publik.
"Pernyataan Bima Arya yang menyebutkan telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai," tutur Bona.
Bona menjelaskan, penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011.
Baca juga: Bicara Soal Peran Perempuan di Kota Bogor, Menteri PPPA Sampaikan Bima Arya Dapat Jadi Contoh
Sebagai informasi, putusan MA yang dimaksudkan itu menyatakan izin bumi bangunan (IMB) GKI Yasmin sudsaat ini Gedung gereja GKI Yasmin yang berlokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor masih disegel.
Bahkan, IMB gedung tersebut juga masih belum aktif, yang dinilainya bertentangan dengan putusan hukum.
"Hal paling gampang untuk dilihat adalah gereja itu masih disegel dan IMB juga belum aktif sebagaimana apa yang ada dalam putusan MA," imbuhnya.
Sementara itu, Muhamad Isnur dalam YLBHI mengatakan, keputusan Pemkot Bogor yang merelokasi rumah ibadah GKI Yasmin merupakan penyelesaian masalah dengan menimbulkan masalah baru. Hal ini merupakan contoh buruk.
"Tindakan Wali Kota Bogor itu tindak menghormati lembaga hukum MA dan Ombudsman. Kami siap melawan bila jemaat GKI Yasmin menggugat keputusan itu," paparnya.
Jalin Kerjasama, Restoran Khas Sunda RM Cibiuk Kini Hadir di Harvest City, H Iyus: Sangat Strategis |
![]() |
---|
Kasus WNA Arab Saudi Pengemudi Avanza Halangi Laju Ambulans PKS di Bogor, Berakhir Seperti Ini |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Minimarket Lawson Station di Kota Bogor Kebakaran, Satu Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Giat Patroli Malam Aparat Gabungan di Kota Bogor, 750 Botol Miras Diamankan |
![]() |
---|
Tini Pengemis Viral Punya Cek Rp1,3 Miliar Terindikasi ODGJ |
![]() |
---|