Berita Jakarta
Bangunan Rumah di Lembang Menteng Sudah 2 Kali Disegel, Ini Pelanggarannya
Bangunan rumah di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, sudah dua kali digesel petugas karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Bangunan rumah di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, sudah dua kali digesel petugas karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, saat disegel pertama, pemilik telah mengurus terkait pelanggaran itu sehingga segel pun dibuka.
Namun, pelanggaran IMB kembali dilakukan sehingga petugas menyegel kembali bangunan rumah tersebut.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran, sehingga diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," kata Dhany Sukma, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Bangunan Rumah Langgar IMB di Menteng Jakarta Pusat Disegel Petugas
Baca juga: SPBU Mini di Depok Disegel Pemilik Diberi Waktu 6 Bulan Urus IMB, Jika Belum Ada Sanksinya Dibongkar
Dia mengatakan, IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal itu telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018.
IMB itu untuk pembangunan rumah tinggal 2 lantai plus 1 basement.
Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah tinggal itu tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran.
Pemkot Jakarta Pusat pun melakukan penyegelan pertama pada bangunan itu.
"Pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, dan penambahan lantai 3 di bagian belakang."
"Penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi," katanya.
Baca juga: Bukan Hanya Tanpa IMB, Kepala UPPTSP Jaksel Beberkan Sejumlah Pelanggaran Gedung Tinggi di Fatmawati
Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit
Atas temuan itu diproses sesuai ketentuan berlaku yaitu dilakukan penyegelan.
Pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
"Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut," katanya.
Akan tetapi, pada ada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali.
Kemudian ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meterpersegi.
Selanjutnya area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan perizinan.
Dhany juga meminta pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
Izin Mendirikan Bangunan
Pembangunan rumah di Lembang langgar IMB
pelanggaran IMB
IMB
Wali Kota Jakarta Pusat
Dhany Sukma
Setelah 2 Minggu, Akhirnya Jasad Bocah 8 Tahun yang Hanyut di Kali Ciliwung Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Komnas Anak Segera Terapi Keluarga Korban Penyiksaan Anak Hingga Tewas di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Luruskan Pernyataan Jokowi, Heru Budi Bantah Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak di Era Anies Baswedan |
![]() |
---|
Kandidat Sekda DKI Tersisa 6 Orang, PNS Asal Bali Joko Agus Setyono Ungguli Peserta Asal DKI |
![]() |
---|
Gencarkan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu DKI Jakarta, JIP Gandeng MIKO |
![]() |
---|