Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan dan Tito Karnavian di Arab Saudi, Hasilkan Kesepakatan Ini
Muhammad Rizieq Shihab mengaku telah membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Indonesia, saat berada di Arab Saudi.
"Serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," tuturnya.
Tak hanya dengan Budi Gunawan, Rizieq Shihab bahkan mengaku bertemu Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat Kapolri.
Dengan Tito Karnavian, Rizieq mengaku bertemu dua kali, yakni pada 2018 dan 2019, di sebuah hotel bintang lima dekat Masjidil Haram.
Baca juga: Ubah Keterangan, Stepanus Robin Pattuju Mengaku Tak Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
Dalam pertemuan itu, Rizieq Shihab sepakat dan menekankan tiga hal, antara lain menghentikan penodaan agama, setop kebangkitan PKI, dan menghentikan penjualan aset negara kepada asing dan aseng.
Rizieq juga sepakat tidak akan terlibat politik praktis asal terpenuhi tiga syarat itu.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019."
Baca juga: Penghina Kepala Negara Bisa Dibui 4,5 Tahun, Staf Presiden: Jangan Lagi Berdalih Kebebasan Demokrasi
"Dengan tiga syarat, setop penodaan agama, setop kebangkitan PKI, setop penjualan aset negara ke asing mau pun asing," paparnya.
Namun, Rizieq Shihab menyebut kesepakatan itu kandas, karena menurutnya ada operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Arab Saudi.
Atas dasar itu juga, kata Rizieq, dirinya dicekal di Arab Saudi dan menyebut ada pihak yang bersepakat dengannya, berkhianat.
Baca juga: 400 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca di DKI Kedaluwarsa Akhir Juni, Sebagian Batch CTMAV547
"Sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia."
"Saya tidak tahu apakah Menko Polhukam RI Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Tito Karnavian yang mengkhianati dialog dan kesepakatan," ucapnya.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.