Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Menurut Hendardi, pemanggilan itu bukan saja tidak tepat, tetapi juga berkesan mengada-ada.

TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional,  semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN). 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufn Damanik menegaskan, kelima pimpinan KPK adalah kolega Komnas HAM.

Terkait undangan klarifikasi untuk pimpinan KPK terhadap aduan pegawai KPK yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN yang sedianya dilakukan pada hari ini, Taufan mengatakan tidak ada hal yang membahayakan.

"Saya ingin sampaikan kepada pimpinan KPK, pimpinan KPK itu kolega Komnas HAM."

Baca juga: Harun Masiku Ada di Indonesia Atau Luar Negeri? Polri Mengaku Belum Tahu

"Saya dengan kelima-limanya merasa bahwa ini semua adalah mitra kerja, kalau diundang Komnas HAM itu tidak ada yang membahayakan," jelas Taufan.

Jika pimpinan KPK menghadiri undangan klarifikasi tersebut, kata Taufan, pihaknya akan mengklarifikasi aduan para pegawai KPK.

Taufan mengatakan pihaknya akan mengkroscek kebenaran informasi yang disampaikan oleh para pegawai KPK tersebut, dan seperti apa kebijakan terkait TWK yang jadi substansi aduan para pegawai KPK tersebut kepada Komnas HAM.

Baca juga: Mahfud MD: Korupsi Sekarang Semakin Gila, APBN Belum Jadi Saja Sudah Dikorupsi

"Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya."

"Tugas Komnas kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun."

"Kan berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan presiden yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia."

"Tapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan biasa," papar Taufan. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved