Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Menurut Hendardi, pemanggilan itu bukan saja tidak tepat, tetapi juga berkesan mengada-ada.
Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang valid.
"Sudah waktunya polemik dan manuver politik pihak yang tidak lulus TWK ini dihentikan, karena tidak produktif dan tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka."
"Demikian pula seyogianya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM dan lain-lain, tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus yang kendati cepat populer, tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu," papar Hendardi.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima surat balasan dari KPK, terkait undangan klarifikasi soal aduan pegawai yang menduga ada pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 Juni 2021: Pasien Baru Tambah 6.294, Sembuh 5.805 Orang, 189 Wafat
Ketua Komnas HAM mengatakan, surat itu telah diterima Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Namun demikian, ia belum membuka isi surat tersebut.
Taufan mengaku hanya mendengar selentingan pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi terhadap semua pimpinan KPK yang sedianya akan berlangsung pada Selasa (8/6/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Jadi 17, Sumatera Terbanyak, di Jawa Ada
Namun demikian, jika memang pimpinan KPK tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi dari Komnas HAM, maka yang dirugikan adalah pihak KPK sendiri.
"Risikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak."
"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Saling Mengagumi, Mahfud MD Bakal Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung Jika Jabat Presiden
Untuk itu, ia berharap pimpinan KPK bisa datang untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang telah didapat Komnas HAM dari pegawai KPK, yang telah menyampaikan aduan beberapa waktu lalu.
"Maka harapan kami, datanglah berikan keterangan," ajak Taufan.
Pertanyakan Pemanggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.