Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional

Nasabah Indosurya Anggap Pembayaran Cicilan yang Diberikan Tidak Manusiawi

Kuasa hukum nasabah menyebut, pihaknya menemukan adanya hal mencurigakan terkait pelimpahan berkas perkara yang hanya Rp 180-an Miliar

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Ilustrasi: Sejumlah Nasabah KSP Indosurya Mencairkan Dana mereka di Grha Surya, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Polemik antara KSP Indosurya Cipta dan nasabahnya belum sepenuhnya usai.

Kini, sejumlah nasabah merasa pembayaran yang diberikan pihak Indosurya tidak manusiawi dan tidak masuk akal.

Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Cipta, Agus Wijaya menyebut, pihaknya kini memantau proses pembatalan Homologasi yang dilakukan beberapa nasabah karena salah satu penyebabnya pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021.

Menurutnya, hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam.

"Kami memantau proses pembatalan homologasi. Dan tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan upaya yang sama jika proses persidangan saat ini tidak dikabulkan," ujar Agus Wijaya, Rabu (9/6/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut pihaknya lakukan karena pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya sangat tidak manusiawi.

Baca juga: Video Natalia Rusli Tersebar Luas, Para Korban Kasus Penipuan KSP Indosurya Angkat Bicara

"Untuk cicilan kepada klien kami dengan nominal Rp 500 Juta sampai Rp 1.999.999.999 pembayaran dilakukan antara Rp 200-ribuan sampai Rp 1-jutaan. Untuk beli pulsa saja tidak cukup," ungkap Agus Wijaya.

Terkait proses pidana berjalan di Bareskrim Polri dalam waktu dekat dirinya menghimbau seluruh nasabah koperasi Indosurya untuk mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, Kajagung agar proses hukum dapat ditegakkan

"Karena kami temukan adanya hal mencurigakan terkait pelimpahan berkas perkara yang hanya Rp 180-an Miliar. Padahal kerugian klien kami yang kami laporkan di Bareskrim lebih dari Rp 200 Miliar. Dan sampai saat ini tidak ada pencabutan perkara dari sebagian klien kami," tandas Agus Wijaya

Baca juga: Polisi Dorong Homoglasi Kasus Indosurya, Ahli Hukum : PKPU Tak Menghapus Pidana

Kasus Penipuan KSP Indosurya Menemui Titik Terang

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya menemui titik terang. 

Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui telah menyelesaikan penyidikan atas 15 laporan polisi terkait kasus penipuan KSP Indosurya

Kabar baik itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. 

Dirinya menegaskan berkas perkara kasus yang merugikan para korban hingga senilai Rp 196 miliar itu akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (4/6/2021) mendatang. 

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Rabu (2/6/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved