Senin, 20 April 2026

Warta Ekonomi

Begini Reaksi Kalem Stafsus Sri Mulyani Hadapi Warganet Soal Dampak Kenaikan PPN

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo langsung memberikan reaksi secara tenang alias kalem lewat akun Twitternya @prastow.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo tanggapi kalem komentar warganet soal dampak kenaikan PPN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menilai wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat respon cukup hangat, khususnya di media sosial atau dari netizen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo langsung memberikan reaksi secara tenang alias kalem lewat akun Twitternya @prastow.

"Ini hal positif karena kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi, pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara."

"Saya perlu berbagi konteks yang lebih luas agar kita dapat mendudukkan semua wacana secara jernih," ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Yustinus Prastowo: Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Cuma Enak untuk Digosipkan

Baca juga: Staf Khusus Sri Mulyani Bilang Kenaikan PPN Kelas Atas Berlaku 1 atau 2 Tahun Lagi

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid II Masih dalam Pembahasan

Menurut Yustinus, secara pribadi dirinya menganggap protes dari netizen soal dampak kenaikan PPN nantinya adalah hal biasa saja. 

"Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yang marah, kaget, kecewa, atau bingung, eh kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong."

"Apalagi ini pemulihan ekonomi, pemerintah sendiri struggle dengan APBN yang bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira-kira yang saya tangkap," katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi.

Pembicaraan tersebut justru dinilainya sebagai bentuk kesiapan pemerintah, tapi bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi.

Maka, lanjutnya, pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR untuk bersama-sama memikirkan.

"Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pascapandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," pungkasnya.

Yustinus Prastowo: Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Cuma Enak untuk Digosipkan

Yustinus Prastowo, pemerhati kebijakan publik.
Yustinus Prastowo, pemerhati kebijakan publik. (Istimewa)

Kementerian Keuangan menyatakan, belum mau terlalu jauh membahas wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tax amnesty jilid II.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya belum mau berikan penjelasan terlalu serius terkait dua hal tersebut.

"Itu menantang kita, tapi soal PPN naik, soal tax amnesty, itu lebih enak digosipkan daripada dipaparkan secara serius," ujarnya dalam webinar, Kamis (3/6/2021).

Mengalihkan diskusi terkait 2 hal itu, Yustinus menjelaskan, dampak Covid-19  luar biasa karena pemerintah tidak pernah berpikir akan selama ini di awal pandemi terjadi.

"Dulu kita optimistis 6 bulan, paling lama 1 tahun selesai. Ternyata, ini sudah 1,5 tahun meski ada tanda-tanda pemulihan ekonomi," katanya.

Di tahap awal, dia menambahkan, pemerintah sudah lakukan manajemen krisis, termasuk kedaruratan serta fase kedua yakni rescuing dan pre-opening ekonomi.

"Kita ini struggle di sini cukup lama, bagaimana rescuing dan reopening. Selanjutnya, masuk fase pemulihan yang sekarang kita rasakan, baru new normal," pungkas Yustinus.

Masih dalam pembahasan

Sementara itu, terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, terkait dengan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih dalam pembahasan. 

Sebab, hal tersebut menjadi bagian dalam RUU perubahan ke-5 atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan Tatacara Perpajakan Secara Global. 

"Apa yang akan diatur di dalam Undang-undang tersebut itu memang di dalamnya ada Undang-undang pajak penghasilan."

"Termasuk, terkait dengan tarif PPH orang per orang dan pribadi," ujar Menko Airlangga Hartarto saat acara halal bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021). 

Kemudian, ada pembahasan terkait pengurangan tarif PPH untuk badan, PPN barang jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah. 

"Lalu, terkait dengan Undang-undang Cukai dan juga di dalamnya ada terkait dengan carbon tax ataupun pajak karbon."

"Selain itu, di dalamnya juga ada yang terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty jilid II)," kata Airlangga, dikutip dari Tribun Network.

Menko Airlangga menambahkan, pembahasan terkait semua wacana di atas akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Jadi, ada beberapa hal yang akan di bahas. Tentu ini hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved