Video Gisel

Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun, Roy Suryo Sebut Mereka Bukan Penyebar Pertama

Jaksa Penuntut Umum menuntut dua orang terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia, yakni PP dan MN, dengan hukuman satu tahun penjara. 

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia, yakni PP dan MN, sudah tepat karena keduanya melanggar aturan perundang-undangan. 

Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi kala itu. Keduanya berinisial PP dan MN.

Baca juga: VIDEO Dua Penyebar Masif Video Mesum Gisel, Diserahkan ke Kejaksaan

Keduanya diamankan petugas karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial.

Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved