Video Gisel
Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun, Roy Suryo Sebut Mereka Bukan Penyebar Pertama
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua orang terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia, yakni PP dan MN, dengan hukuman satu tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua orang terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia, yakni PP dan MN, dengan hukuman satu tahun penjara.
Keduanya dianggap secara sah da meyakinkan bersalah dengan melanggar undang-undang ITE.
Kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi hal ini, pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah tepat karena melanggar aturan perundang-undangan.
Baca juga: Suport Terindah Wijin saat Gisel Dihantam Ujian Besar, Berikan Bingkisan Romantis di Hari Valentine
“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Selasa (8/6/2021).
Hanya saja, Roy menilai kedua terdakwa, tetap bukan penyebar pertama video asusila itu, yang kesalahannya harus ditumpahkan semuanya pada mereka.
“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” kata Roy.
Baca juga: Lupakan Sejenak Kasus Hukumnya, Gisel akan Temani Wijin Rayakan Imlek, Bantu Masak di Rumah
Menurut Roy, video 19 detik yang diunggah ke media sosial dan sempat heboh memang bukan versi asli.
Video itu diambil ulang oleh orang lain dan kemudian tersebar di media sosial.
Gisella Anastasia sendiri sempat diminta keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai saksi atas kasus penyebar video asusila dirinya yaitu dua terdakwa PP dan MN.
Baca juga: Berkas Kasus Video Mesum Gisel Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Akui Belum Lakukan Olah TKP
Dia mengaku tidak ada dendam atau marah kepada keduanya karena mereka bukanlah penyebar pertama.
“Dari mulut saya, saya bilang tadi di hadapan majelis hakim. Saya tahu persis mereka bukan berniat menjelek-jelekkan kepada saya dengan menyebarkan video seks. Saya sama sekali tidak ada niatan mau memberatkan mereka. Mereka hanya mengikuti tren kali ya,” kata Gisella Anastasia pada Maret 2021 lalu.
Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air pada 6 November 2020 silam.
Baca juga: Update Video Syur Gisel, Polda Metro Serahkan Dua Tersangka Penyebar Video ke Kejaksaan
Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.
Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi kala itu. Keduanya berinisial PP dan MN.
Baca juga: VIDEO Dua Penyebar Masif Video Mesum Gisel, Diserahkan ke Kejaksaan
Keduanya diamankan petugas karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial.
Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.