PPDB
Website PPDB Jakarta Lemot, Orang Tua Siswa Berbondong-bondong Datangi Posko SMAN 78
Sejumlah orang tua pun mendatangi posko PPDB SMA Negeri 78 Jakarta Barat, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Subaedah membenarkan adanya hambatan dalan mengakses website PPDB Online di hari pertama pendaftaran.
Sejumlah orang tua pun mendatangi posko PPDB SMA Negeri 78 Jakarta Barat, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021).
"Kalau masalah tidak bisa diakses atau lemot jaringan ini mungkin memang sedang dalam penyelesaian Dinas Pendidikan bersama dengan Telkom, jadi kami hanya menunggu," ujarnya ditemui di posko PPDB.
Pihaknya kata Subaedah masih menunggu statemen dan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait solusi dari website yang sulit diakses tersebut.
Baca juga: Disdik Jabar Resmi Buka PPDB 2021 Tahap Pertama 7-11 Juni, Sekolah Swasta Diikutsertakan
Sebab, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat hanya menerima, melaksanakan, dan mengamati keluhan calon siswa atau orang tua calon siswa.
Sebenarnya kata Subaedah, pihaknya sudah menyediakan call center terkait gangguan teknis PPDB online.
Pihak call center yang disediakan juga sudah menerima keluhan calon orang tua siswa yang tidak dapat mengakses website.
Baca juga: Arista Hampir Putus Sekolah karena PPDB Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Terus Rajin Belajar
Mereka juga sudah menjawab lewat call center terkait keluhan sulitnya mengakses PPDB online.
"Nah mungkin ada yang tidak sabar atau sekalian datang bertanya. Padahal banyak sekali keluhan yang masuk itu lewat WhatsApp dan telpon. Kami sudah memberi penjelasan sistem memang hari ini mengalami kendala," jelasnya.
Oleh karena itu, Subaedah meminta calon siswa dan orang tua calon siswa agar tidak panik.
Sebab kata Subaedah, masih ada waktu tiga hari lagi untuk pendaftaran PPDB online jalur prestasi akademik.
"Masih ada waktu, untuk sekarang ini kan jadwal jalur prestasi hari ini, besok, dan lusa. Mudah-mudahan hari ini bisa bagus kembali websitenya bisa diupgrade," bebernya.

Di hari pertama, Posko PPDB Online Jakarta Barat wilayah II sudah menerima 49 pengaduan.
Selain karena sulit akses website, orang tua calon siswa datang ke posko PPDB karena masalah data kependudukan.
Ada dua petugas Dukcapil yang disediakan di Posko PPDB Jakarta Barat wilayah II.
"Salah satu masalah yang tidak bisa diselesaikan adalah data kependudukan karena data kependudukan adanya di Sudin Dukcapil maka disini ada dua orang tiap harinya di posko," tuturnya.
Baca juga: SMA Negeri 78 Jakarta Jadi Posko PPDB Jakarta Barat Wilayah II
Diketahui situs web pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta sulit diakses para pendaftar karena respons yang lambat.
Hal tersebut diakui oleh Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan DKI Jakarta Slamet.
"Pada saat start (dibuka), itu kan load memang tinggi, hampir semua CPDB (calon peserta didik baru) masuk mendaftar mengajukan akun, jadi ada perlambatan saja," kata Slamet saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/6/2021).
Daya Tampung Terbatas Jadi Alasan DKI Jakarta Sortir Pelajar Lewat Seleksi PPDB
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pemprov DKI Jakarta menggelar seleksi PPDB karena jumlah pelajar lebih banyak dibanding daya tampung sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, total daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47,33 persen peserta didik.
Sedangkan total daya tampung SMA negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik.
Berdasarkan catatannya, di Jakarta jumlah satuan pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN) sebanyak 113 unit, SD negeri 1.322 unit, dan SMP negeri ada 292 unit.
Jenjang SMA negeri sebanyak 115 unit, SMK negeri sebanyak 73 unit, SLBN sebanyak 13 unit, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 39 unit.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Ungkap Daya Tampung yang Terbatas Jadi Alasan Sortir Pelajar lewat PPDB
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, dimana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” kata Nahdiana seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (7/6/2021).
Nahdiana mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik.
Tujuannya agar mendapat masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.
Kebijakan PPDB ini, kata Nahdiana, selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
PPDB itu berlaku pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 juga tertuang dalam empat regulasi.
Baca juga: Server Pendaftaran PPDB Down, Sejumlah Orang Tua Kesulitan Mendaftar
Keempat regulasi itu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta 609 Tahun 2021 tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Alur PPDB tahun ini yaitu jalur prestasi dalam rangka memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Kemudian Jalur Afirmasi untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Jalur Zonasi untuk memberi kesempatan anak-anak berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta untuk SD Dimulai 7 Juni, Cek Cara Aktivasi Token
Data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Terakhir, Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru untuk memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas.
Serta bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Mardiana mengatakan, seleksi PPDB digelar demi mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta.
Dia berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar.
Menurut dia, seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan tuntas dan berkualitas di Jakarta.
“Harapannya juga, PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” kata Nahdiana.
Baca juga: Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Ditutup Hari Ini, Info Lengkap Jadwal PPDB Online
Untuk mempermudah akses informasi masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di 5 wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Selain itu, Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Informasi lebih lengkap juga dapat diakses melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di website disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta go.id.
Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 :
1 .Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021
3. Jenjang SD
a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021
4. Jenjang SMP dan SMA
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
5. Jenjang SMK
a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021
6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021
(m24/faf)