PPDB
Website PPDB Jakarta Lemot, Orang Tua Siswa Berbondong-bondong Datangi Posko SMAN 78
Sejumlah orang tua pun mendatangi posko PPDB SMA Negeri 78 Jakarta Barat, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Salah satu masalah yang tidak bisa diselesaikan adalah data kependudukan karena data kependudukan adanya di Sudin Dukcapil maka disini ada dua orang tiap harinya di posko," tuturnya.
Baca juga: SMA Negeri 78 Jakarta Jadi Posko PPDB Jakarta Barat Wilayah II
Diketahui situs web pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta sulit diakses para pendaftar karena respons yang lambat.
Hal tersebut diakui oleh Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan DKI Jakarta Slamet.
"Pada saat start (dibuka), itu kan load memang tinggi, hampir semua CPDB (calon peserta didik baru) masuk mendaftar mengajukan akun, jadi ada perlambatan saja," kata Slamet saat dihubungi melalui telepon, Senin (7/6/2021).
Daya Tampung Terbatas Jadi Alasan DKI Jakarta Sortir Pelajar Lewat Seleksi PPDB
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pemprov DKI Jakarta menggelar seleksi PPDB karena jumlah pelajar lebih banyak dibanding daya tampung sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, total daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47,33 persen peserta didik.
Sedangkan total daya tampung SMA negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66 persen peserta didik.
Berdasarkan catatannya, di Jakarta jumlah satuan pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN) sebanyak 113 unit, SD negeri 1.322 unit, dan SMP negeri ada 292 unit.
Jenjang SMA negeri sebanyak 115 unit, SMK negeri sebanyak 73 unit, SLBN sebanyak 13 unit, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 39 unit.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan DKI Ungkap Daya Tampung yang Terbatas Jadi Alasan Sortir Pelajar lewat PPDB
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, dimana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB,” kata Nahdiana seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (7/6/2021).
Nahdiana mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik.
Tujuannya agar mendapat masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022.
Kebijakan PPDB ini, kata Nahdiana, selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.