Kasus BLBI
Mahfud MD kepada Obligor dan Debitur BLBI: Tak Ada yang Bisa Sembunyi, Mari Kooperatif
Mahfud MD meminta para obligor dan debitur dana BLBI kooperatif dan proaktif karena karena uang tersebut milik negara.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam sekaligus Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD berharap, para obligor dan debitur dana BLBI kooperatif dan proaktif membayar kewajiban utangnya kepada negara.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan mulai menagih utang seluruh obligor atau pemilik bank yang pernah memperoleh dana BLBI, dan debitur pemilik utang kepada bank yang pernah memperoleh dana BLBI.
Piutang negara tersebut, kata Mahfud MD, bernilai total sekira Rp 110, 454 triliun.
Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan
Mahfud MD meminta para obligor dan debitur dana BLBI kooperatif dan proaktif karena karena uang tersebut milik negara.
"Kedua, proaktif, kalau bisa."
"Kalau tidak bisa kerja sama biasa, malah lebih bagus kalau proaktif."
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
"Datang sendiri, saya akan selesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).
Ia menegaskan kepada para obligor dan debitur dana BLBI, tidak ada satu pun yang bisa sembunyi.
Hal tersebut karena pemerintah telah memiliki daftar seluruh obligor dan debitur dana BLBI.
Baca juga: Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri
"Tidak ada yang bisa sembunyi, karena daftarnya ada dan Anda semua punya daftar, para obligor dan debitur."
"Jadi kami tahu Anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja."
"Kami akan bekerja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara."
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI
"Menurut info sementara dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sekarang sedang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," tutur Mahfud MD.
Ia mengingatkan, pemerintah lewat satgas bisa menggunakan instrumen United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Mahfud MD menjelaskan, dengan demikian pemerintah bisa bekerja sama lintas negara untuk mengejar aset sekaligus obligor dan debitur dana BLBI tersebut di luar negeri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pileg dan Pilpres 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari, Pilkada 27 November