Breaking News

BREAKING NEWS: Pileg dan Pilpres 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari, Pilkada 27 November

Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu 28 Februari 2024.

tribun jabar
Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu 28 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu 28 Februari 2024.

Sedangkan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024.

Baca juga: Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (4/6/2021)

"Semalam sudah disepakati bersama," kata Luqman.

Luqman menjelaskan, hasil pembahasan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/6/2021) malam itu, menghasilkan empat poin, yakni:

Baca juga: Pilpres 2024 Masih Jauh, Relawan Jokowi Mania Sudah Galang Dukungan untuk Ganjar Pranowo

1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.

2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.

3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni pada Maret 2022.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kudus Melonjak, Ganjar Pranowo: Saya Seperti Guru BP, Jewer Anak Nakal Satu-satu

4. Syarat pencalonan dan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan kepada DPR agar Pemilu 2024 digelar lebih awal.

Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.

Ilham mengatakan, pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan.

Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY

Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.

Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 kemungkinan belum bisa didapatkan saat penyelenggaraan pilkada, yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024, jika pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.

Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang yang memakan waktu.

Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri

Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pada Bulan April, maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan pilkada.

Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Andi Arief: Rugi Besar Jika Partai Demokrat Ikut Koalisi PDIP, Sama Juga Bunuh Diri Politik

"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu."

"Dan untuk pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," tutur Ilham.

Selain itu, pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan, dari yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca juga: Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Kami Seolah Dibuat Lebih Jelek Dibandingkan Koruptor, Ini Keterlaluan

Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.

Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara pemilu.

Ilham mengatakan, usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.

Baca juga: Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawai Tak Lolos TWK, Nurul Ghufron: KPK User, Asesornya BKN

Namun demikian, Ilham berharap rancangan tersebut dapat diperhatikan DPR dan pemerintah sehingga bisa disepakati bersama.

"Itu yang sudah kami sampaikan dan kami siapkan selama ini."

"DPR sudah membuat tim, untuk mengkaji soal-soal seperti ini dan melihat apakah memungkinkan tawaran-tawaran yang kami sampaikan tadi bisa diperhatikan bersama."

Baca juga: KISAH PAN Gagal Dukung Jokowi-Maruf Amin karena Amien Rais Gunakan Hak Veto

"Dibahas bersama DPR dan pemerintah agar nanti bisa disetujui oleh kita bersama," jelas Ilham.

Ilham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji publik dan beberapa Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan tersebut.

"KPU juga akan melakukan uji publik terhadap rancangan-rancangan kami ini."

Baca juga: Mikro Lockdown di Cilangkap Diperpanjang Atau Tidak Tunggu Hasil Evaluasi, 7 Warga Sudah Sembuh

"Kita juga akan melakukan FGD-FGD terhadap rancangan-rancangan kami ini, agar nanti semua bisa memberikan masukan terhadap rancangan kami," papar Ilham.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai tahun depan.

Bahtiar mengatakan, jika Pemilu 2024 digelar pada Maret atau April, maka tahapan pemilu sudah harus digelar pada Juli atau Agustus 2022.

Sebab, kata dia, berdasarkan UU Pemilu, perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu dilaksanakan.

Baca juga: 22 Teroris dari Jatim Bakal Diboyong ke Jakarta, Masih Ada 6.000 Anggota dan Simpatisan di Indonesia

"Pemilu 2024 misal bulan 4 (April) atau bulan 3 (Maret) kita laksanakan."

"Kalau kita tarik praktis sebenarnya tahun depan Bulan Juli atau Bulan Agustus itu sebenarnya tahapan pemilu sudah kita mulai," ujar Bahtiar, dalam diskusi Polemik Trijaya FM 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu', Sabtu (13/3/2021).

Oleh karena itu, Bahtiar menilai pemerintah sudah harus menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 pada tahun depan.

Baca juga: Diduga Palsukan Akta Pendirian Partai Demokrat, AHY Dilaporkan Damrizal Cs ke Bareskrim

KPU pun disebutnya harus menyiapkan berbagai hal untuk gelaran pemilu tersebut.

"Ini momentum positif untuk menyiapkan segalanya."

"Jangan sampai terjadi pengalaman sebelumnya ketika KPU menyiapkan sistem baru yang belum diuji."

Baca juga: Sempat Bertikai, Djan Faridz Kini Siap Bantu Suharso Monoarfa di PPP

"Seperti Silon dan e-Rekap misalnya, yang justru bikin masalah yang tidak perlu," katanya.

Bahtiar juga menyarankan Pemilu 2024 agar lebih disederhanakan.

Bahtiar merujuk kepada terlalu banyaknya formulir dalam pemilu di Indonesia.

Baca juga: Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Kapolres Kota Malang Dilaporkan ke Propam

"Misalnya formulir itu kan banyak sekali."

"Jangan-jangan formulir itu yang bikin capek penyelenggara?"

"Bisa tidak disederhanakan?"

Baca juga: KPK kepada Komisi III DPR: Harun Masiku Sampai Hari Ini Masih Kami Buru, Belum Ketemu Juga, Pak

"Di Indonesia blangko mungkin yang paling banyak."

"Kenapa tak disederhanakan sehingga tak sita waktu lebih banyak?" Usul Bahtiar. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved