Ibadah Haji
Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji, Butuh Waktu Sembilan Hari
Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut ini prosedur pengembalian dana haji:
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Baca juga: Jomplangnya Vaksinasi Covid-19 di Dunia, Amerika Utara 59,62%, Eropa 46,53%, ASEAN Baru 7,13 Persen
Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan jemaah haji 2021.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021) siang.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021, bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia, dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut.
Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa
Sebelumnya, Yaqut akan mengumumkan kepastian pemberangkatan jemaah haji 2021, Kamis (3/6/2021) siang.
"Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag sudah bicara mendiskusikan pelaksanaan ibadah mulai A sampai Z."
"Kami berkesimpulan akan diumumkan secara resmi besok (hari ini) siang di kantor Kemenag," ucap Yaqut usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini bakal digelar pada pukul 13.30 WIB di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Menteri Agama bakal memberi penjelasan bersama Komisi VIII DPR, perwakilan ormas, dan kementerian lembaga.
Yaqut sebelumnya mengatakan, kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia akan diumumkan satu hingga dua hari ke depan.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama