Buronan KPK
Setelah Setahun Lebih Harun Masiku Buron, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
KPK sebelumnya telah lebih dahulu memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku)."
"Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).
Kata Ali, langkah penerbitan red notice perlu dilakukan untuk segera menangkap Harun Masiku.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
Sehingga, bisa menyelesaikan proses hukum yang menjerat Harun.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan, sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," ujar Ali.
KPK: Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu Saja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pihaknya tetap memburu buronan Harun Masiku.
Alex menyebut, penyidik KPK tidak sendirian dalam upaya menangkap eks caleg PDIP itu, karena dibantu oleh pihak kepolisian.
"Kami pun sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Polri dan sudah ditetapkan sebagai DPO."
• KRONOLOGI Tim Khusus Polri Tangkap Djoko Tjandra di Malaysia, Mahfud MD Langsung Sujud Syukur
"Jadi, tidak hanya KPK yang mengejar sekarang, tetapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Alex, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (31/7/2020).
"Jadi, tinggal tunggu waktu saja," imbuhnya.
Alex menegaskan, sejak Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2020, pihaknya bersama-sama kepolisian terus berupaya menangkapnya.
• Brigjen Prasetijo Utomo Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Telusuri Aliran Dana dari Djoko Tjandra
Namun, Alex mengakui hingga saat ini upaya itu belum membuahkan hasil.
"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.
Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.
• Ternyata Ada 13 Orang Indonesia Ikut Ibadah Haji 2020, Ini Identitas Mereka
Sebab, pihaknya meyakini Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.
"HM ini kami tetap melakukan pengejaran."
"Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti."
• Operasi Penangkapan Djoko Tjandra Dirancang Sejak 20 Juli, Cuma 4 Orang Ini yang Tahu Detailnya
"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," tuturnya.
Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun Masiku.
"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," jelas Alex.
• Akui Banyak Hambatan, Tito Karnavian Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Prestasi Luar Biasa
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan red notice ke Interpol, untuk buronan Harun Masiku.
Soalnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih meyakini bekas caleg PDIP itu berada di Indonesia.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
• Tolak Tawaran Jadi Menteri, Ini yang Dikatakan Adian Napitupulu kepada Jokowi
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," imbuhnya.
KPK, kata Ali, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku, dibantu Polri dan Imigrasi.
"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," tutur Ali.
• Amien Rais Mengaku Dikeluarkan dari PAN, Waketum: Siapa yang Berani?
Wacana pengajuan red notice untuk Harun Masiku sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," tutur Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun Masiku.
• 40,9 Persen Masyarakat Disebut Tak Percaya Data Covid-19 Pemerintah, Ini Kata Moeldoko
Saat itu, Harun Masiku diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020), dan belum tercatat kembali ke Indonesia.
Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun Masiku telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020), namun kedatangan Harun Masiku itu tidak tercatat pada sistem mereka. (Ilham Rian Pratama)