Ibadah Haji
MUI Minta Kemenag Prioritaskan Jemaah Haji yang Batal Berangkat, jika Pandemi Covid-19 sudah Aman
MUI meminta Kementerian Agama RI memprioritaskan calon jemaah haji yang batal berangkat, jika pandemi virus corona sudah dinyatakan aman.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Hal itu diumumkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat jumpa pers di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (3/6/2021) siang.
“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama, menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.
Baca juga: Menteri Agama Jelaskan Delapan Pertimbangan Peniadaan Keberangkatan Haji 2021
Baca juga: BREAKING NEWS: Untuk Kedua Kalinya Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji
Penyebab pembatalan keberangkatan haji kali ini sama halnya seperti tahun lalu, yaitu adanya pandemi Covid-19. Di sisi lain, sekarang terdapat virus Covid-19 varian baru yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Yaqut menjelaskan, tercatat ada delapan pertimbangan atau dari poin A sampai H mengenai peniadaan keberangkatan jemaah. Keputusan ini diambil setelah Kemenag menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.
“Atas beberapa pertimbangan dan komunikasi dari hati ke hati, selain dengan DPR RI kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas islam dan penyelenggara Haji dan umrah,” jelas Yaqut.