Ibadah Haji

MUI Minta Kemenag Prioritaskan Jemaah Haji yang Batal Berangkat, jika Pandemi Covid-19 sudah Aman

MUI meminta Kementerian Agama RI memprioritaskan calon jemaah haji yang batal berangkat, jika pandemi virus corona sudah dinyatakan aman.

AFP
Ilustrasi naik haji. Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan, meminta kepada Kementerian Agama RI untuk memprioritaskan calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci akibat pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta kepada Kementerian Agama RI untuk memprioritaskan calon jemaah haji yang batal berangkat ke tanah suci akibat pandemi Covid-19.

Mereka harus segera diberangkatkan ke tanah suci Mekkah apabila kondisi pandemi Covid-19 mulai aman di Indonesia maupun negara Arab Saudi.

“Pemberangkatan jemaah haji ini, hanya soal waktu saja. Oleh karena itu, kesabaran dan ketabahan bagi jemaah haji merupakan sesuatu yang Insya Allah membawa hikmah,” kata Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan saat jumpa pers di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (3/6/2021).

Baca juga: BPKH Pastikan Pengelolaan Duit Jemaah Haji Tetap Aman di Bank Syariah

Baca juga: Dukung Keputusan Pemerintah, Komisi VIII DPR: Paling Penting Utamakan Keselamatan Calon Jemaah Haji

Menurutnya, menjaga dan memelihara kesehatan dari bahaya Covid-19 merupakan hal yang wajib.

Hal ini sama wajibnya dengan melaksanakan ibadah haji bagi orang yang mampu secara fisik, mental maupun finansial.

“Calon jemaah haji kami doakan mudah-mudahan dalam kondisi sehat wal afiat," ujarnya.

"Terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19, di mana kita terus berdoa dan berikhtiar kepada Allah karena kesehatan merupakan modal yang sangat tinggi nilainya,” imbuh Amirsyah.

Pada kesempatan yang sama Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, pelaksanaan ibadah haji dapat ditunda karena adanya kedaruratan kesehatan.

Menurutnya, hampir semua negara juga merasakan hal yang sama.

Baca juga: Alasan Covid-19, Menteri Agama Putuskan Jemaah Haji Indonesia 2021 Dibatalkan: Ini Keputusan Pahit

Baca juga: Legislator Tepis Isu Peniadaan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Akibat Utang Indonesia di Arab Saudi

“Mari kita ambil hikmahnya dan berdoa, mudah-mudahan dengan ditundanya ini tidak mengurangi niat kita untuk melaksanakan ibadah haji,” kata Helmy.

“Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan pahala yang berlimpah atas kesabaran dan ketabahan kita untuk menerima berbagai ujian dan cobaan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, calon jemaah haji reguler maupun khusus yang telah melunasi pembayaran di tahun 1442 H atau 2021 M, akan menjadi jemaah haji pada pelaksanaan di tahun 1443 atau 2022 M.

Setoran pelunasan biaya perjalanan, kata dia, dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan.

“Jadi uang jemaah aman dan haji aman, bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk diperhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” ujar Yaqut.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kembali meniadakan keberangkatan jemaah haji ke Kota Mekkah, Arab Saudi pada 1442 H atau tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved