PPKM Mikro

Pemerintah Siap-siap Terapkan PTM Terbatas untuk PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah

Hari ini Pemerintah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Youtube Kemendikbud
Pemerintah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada masa pandemi Covid-19. Foto dok: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Secara resmi hari ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.

Panduan yang diluncurkan baru untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) pada masa pandemi Covid-19.

Sedangkan panduan PTM jenjang selanjutkan, misalnya untuk perguruan tinggi, Pemerintah belum menerbitkan aturannya.

“Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan PTM terbatas,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang dipantau di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Nadiem mengatakan, panduan tersebut diluncurkan berdasarkan masukan dari para pendidik dan orangtua.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Tunda Penambahan PTM karena Virus Corona Naik setelah Libur Lebaran

Baca juga: Sembilan SDN di Kecamatan Leuwiliang Bogor Mulai PTM, ini Langkah yang Diambil Satgas Covid-19

Selain itu, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas selama masa pandemi.

“Kami berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing,” kata Nadiem.

Pihaknya juga menambahkan panduan itu dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin. Kolaborasi semua pihak diperlukan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Ingin PTM Terbatas tak Menunggu Tahun Ajaran Baru, Jika Guru Sudah Divaksinasi

“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu, tidak hanya guru dan siswa, tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Yaqut mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.

“Mari kita dukung, laksanakan dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah diatur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” ujar Menag.

Baca juga: Sekolah yang Terapkan PTM di Jakarta Bakal Bertambah Jadi 300 Sekolah

Sebelumnya, melalui SKB empat menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Sebut PTM Dapat Bentuk Karakter Pelajar, Ini Syaratnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved