Kriminalitas

Jadi Buronan, Jozeph Paul Zhang Tetap Galang Dana Buku Karya Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing

Sebulan Lebih Buron, Jozeph Paul Zhang Tetap Galang Dana Terbitkan Buku Pancasila dan Kebangsaan Karya Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Screen capture Jozeph Paul Zhang di akun YouTube nya Hagios Europe. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Meski sudah sekitar sebulan lebih menjadi tersangka dan jadi buronan Polri, Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus penistaan agama tetap eksis di dunia maya dari persembunyiannya di luar negeri.

Ia bahkan kerap melakukan diskusi virtual lewat aplikasi zoom serta diunggah secara live di akun YouTube, Hagios Europe miliknya.

Dalam tayangan live akun Hagios Europe di YouTube pada 31 Mei 2021, Paul Zhang bahkan menggalang dana untuk pembuatan buku dan komik tentang Pancasila dan Kebangsaan yang ditulis mantan Kepala Pusat Kajian Strategis TNI, Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing.

"Kita kumpulkan dana ini sampai akhir bukan Juni. Ke rekening BCA 497 162 6776, pak Junius Lumban Tobing," kata Paul Zhang dalam tayangan YouTuba yang dilihat Warta Kota, Rabu (2/6/2021).

Menurut Paul Zhang, semua yang terlibat dalam pembuatan buku dan komik ini harus mendapatkan honor terbaik.

"Ini untuk bayar honor temen-temen yang membantu, yang ngetik, yang ngedit, yang bantu bikin komik dan juga yang cetak. Kita jangan kasih harga murah tapi harga normal dan harga yang terbaik. Agar semuanya jangan ada gak ngeluh, tentu juga royalti dong untuk Pak Jenderal Junius. Karena ini hasil karya seumur hidup," kata Paul Zhang.

Menurut Paul, pandangan mantan Kepala Pusat Kajian Strategis TNI, Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing soal Pancasila dan Kebangsaan sangat penting dipahami masyarakat dan generasi muda. "Karena Pancasila saat ini belum diimplementasi secara benar di Indonesia," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan perburuan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul  Zhang, di luar negeri.

Baca juga: Warga Keluhkan Kehadiran Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Bebas Masuk Kandang & Kasih Makan Jerapah

Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Kebun Binatang Ragunan, Plt Kadis Pariwisata dan Pengelola TMR Bungkam

Agus menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pengejaran dari Interpol. Termasuk, upaya pengejaran dari jalur diplomasi antar-negara.

"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus, Rabu (2/6/2021).

Agus menambahkan, tersangka diduga masih berada di antara Belanda dan Jerman.

"Otoritas negara Belanda info terakhir di sana, dan Jerman kita tunggu," jelasnya.

Baca juga: Bukan Hanya Tanpa IMB, Kepala UPPTSP Jaksel Beberkan Sejumlah Pelanggaran Gedung Tinggi di Fatmawati

Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit

Pihaknya kata Agus tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak Interpol dan jalur diplomasi. Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang menangkap tersangka di luar negeri.

"Kewenangan kita enggak sampai ke sana. Itu bukan yuridiksi kita," terangnya.

Seperti diketahuiz Polisi menetapkan Jozeph Paul  Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021).

"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Proses Perizinan Mandek, Gedung Bakal Hotel di Fatmawati Sudah Menjulang Tinggi 

Baca juga: Gedung Sudah Menjulang Tinggi, Kepala UPPTSP Jaksel Ungkap Bakal Hotel di Fatmawati Tak Miliki IMB

Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.

Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."

"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul  Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kejahatan cyber yang dilakukan Jozeph Paul Zhang adalah dampak dari berkembangnya IT. "Sehingga seseorang bisa saja melakukan kejahatan, terutama menyebar fitnah dan hal hal SARA dari jarak jauh maupun di sebuah tempat 'tersembunyi'," kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (21/4/2021). 

Tak heran katanya, meskipun Jozeph Paul Zhang, sudah menjadi DPO Polri, tapi dia masih tetap berkoar koar menghujat sana sini. 

"Bagaimana pun Polri harus segera membekuk Jozeph. Namun sebelum berhasil membekuknya, Polri bisa melakukan beberapa hal, dengan memaksimalkan patroli siber yang dimiliki Bareskrim," katanya.

Antara lain menurut Neta, memburu medsosnya Jozeph Paul Zhang dan menutupnya. "Meskipun Jozeph muncul lagi dengan medsos yang lain, patroli ciber pasti bisa memburu dan menutupnya lagi," kata Neta.

Sebab, secara teknologi, patroli siber Polri bisa dengan gampang mengetahui posisi Jozeph. 

"Hanya saja untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia butuh dana yang tidak sedikit dan perlu kerjasama dengan otoritas di negara tempatnya berada. Artinya perlu waktu untuk membekuknya," kata Neta. 

Tapi IPW kata Neta, percaya bahwa Bareskrim Polri dengan patroli sibernya pasti bisa membekuk Jozeph. "Dan menyeretnya ke Indonesia," kata Neta.

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan sebelum dikeluarkannya red notice oleh Interpol atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman untuk melokalisir atau memantau keberadaan Jozeph Paul di Jerman.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.

Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.

"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.

"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.

Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Atas aksinya itu, Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. (bum) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved