Berita Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya Berikan Empat Rekomendasi Lalu Lintas di Jakarta saat Pandemi Covid-19
Ditlantas Polda Metro Jaya Berikan Empat Rekomendasi Lalu Lintas di Jakarta saat Pandemi Covid-19. Berikut Selengkapnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan empat rekomendasi mengenai lalu lintas di Jakarta selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Rekomendasi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana merinci, rekomendasi pertama adalah perlu adanya kesiapan armada bus Transjakarta dan angkutan lainnya untuk melayani para penumpang.
Seperti diketahui, selama PPKM mikro berlangsung, perusahaan non esensial diizinkan mempekerjakan karyawan di kantor maksimal 50 persen, sedangkan 50 persen bekerja di rumah.
Kemudian pusat perbelanjaan seperti mal dan tempat wisata kembali dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung.
“Rekomendasi kedua, perlu adanya tindakan hukum administratif, lalu dioptimalkan bagi pelanggar batas maksimal penumpang angkutan umum,” kata Rusdy saat diskusi virtual dengan tema Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap pada Rabu (2/6/2021).
Kata Rusdy, pemberian sanksi ini mengacu pada pasal 11 Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Kemudian rekomendasi ketiga, perlunya pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan pusat kegiatan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kepadatan di jalan raya secara bersamaan.
Baca juga: Bukan Hanya Tanpa IMB, Kepala UPPTSP Jaksel Beberkan Sejumlah Pelanggaran Gedung Tinggi di Fatmawati
Baca juga: Tabrak Aturan, IMB Gedung Lima Lantai Bakal Hotel di Fatmawati Dipastikan Tak Akan Terbit
“Keempat yaitu pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap yang diberlakukan secara bertahap. Ini diprioritaskan pada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas yang cukup padat, dan tentunya sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai,” ungkap Rudy.
Sementara itu Pengamat Tata Kota dan Lingkungan Nirwono Joga menilai, pelaksanaan PPKM mikro harus lebih ketat bila Jakarta masih dilanda pandemi Covid-19.
Dia menyoroti adanya beberapa perkantoran di Jakarta yang mengabaikan ketentuan 50 persen bekerja di kantor.
Baca juga: Warga Keluhkan Kehadiran Pengunjung Eksklusif di Ragunan, Bebas Masuk Kandang & Kasih Makan Jerapah
Baca juga: Heboh Pengunjung Eksklusif di Kebun Binatang Ragunan, Plt Kadis Pariwisata dan Pengelola TMR Bungkam
“Di minggu ini berdasarkan catatan kami ada beberapa kantor sudah mulai aktif 50 persen, bahkan sudah mulai menyentuh 75 persen dan 100 persen work from office (WFO),” kata Nirwono.
Di sisi lain, kata dia, pusat keramaian seperti pasar, mal dan tempat wisata juga melebihi dari kapasitas yang ditetapkan yaitu 30 persen.
Apabila ini dibiarkan, ujar dia, bakal terjadi kepadatan lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota, sekalipun layanan angkutan umum yang disediakan pemerintah telah maksimal.
Baca juga: Proses Perizinan Mandek, Gedung Bakal Hotel di Fatmawati Sudah Menjulang Tinggi
Baca juga: Gedung Sudah Menjulang Tinggi, Kepala UPPTSP Jaksel Ungkap Bakal Hotel di Fatmawati Tak Miliki IMB
“Kepadatan lalu lintas sudah mulai meningkat terutama pada jam pagi dan sore, dan ini akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas udara yang menurun, dan polusi udara yang naik. Ujung-ujungnya nanti stres meningkat, berarti imun warga ikut turun,” ujarnya.