Berita Nasional

Prabowo Subianto Diminta Transparan soal Rancangan Perpres Alpalhankam

Menhan Prabowo Subianto transparan terkait rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam Tahun 2020-2024.

istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meminta Menhan Prabowo Subianto transparan terkait rancangan Perpres tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024. Foto dok: Menhan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dalam Seminar Revisi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi 2020 di Mabes AD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dokumen Rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan dan TNI beredar di masyarakat.

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono) mengatakan, Komisi I akan menanyakan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020—2024 (Alpalhankam).

"Saya saja baru baca terkait dengan rancangan perpres tersebut dari media. Kami akan menanyakan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemhan pada siang nanti," kata Dave kepada ANTARA di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI lainnya, Effendi Simbolon, meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto transparan terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).

Baca juga: Hasil Survei Puspoll: Elektabilitas Prabowo Subianto Kalahkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Baca juga: Diajak Presiden PKS Dukung RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Respon Prabowo Subianto?

Dia menilai rancangan Perpres tersebut seperti tidak transparan karena tidak disampaikan terlebih dahulu kepada DPR RI dalam hal ini Komisi I DPR.

"Kami berpikiran ada apa sebenarnya, karena rancangan (Perpres) yang begitu hebat lalu seperti ditutupi," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Hal itu dikatakannya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Kasad, Kasau, Kasal dan Kepala BAIS.

Effendi menjelaskan, RDP Komisi I DPR tersebut sebenarnya ingin meminta penjelasan kepada Kemenhan terkait rancangan Perpres Alpalhankam yang dirancang dari tahun 2020-2044, namun pengadaan dan pembayarannya dilaksanakan 2020-2024.

Baca juga: Pengabdian Penuh Keluarga Sigar, Sepupu Prabowo Subianto yang Gugur Dalam Tugas

"Kami ingin menanyakan seperti apa sih arsiteknya, seperti apa desainnya yang ingin kami tanyakan. Namun Menhan tidak hadir, jadi sebatas penjelasan dari Wamenhan," ujarnya.

Dia menilai RDP yang hanya dihadiri Wamenhan tersebut tidak bisa digunakan untuk meminta penjelasan Kemhan terkait rancangan Perpres tersebut karena tidak dihadiri Menhan.

Karena itu menurut dia, Komisi I DPR mengagendakan Rapat Kerja (Raker) pada Rabu (2/6) dengan mengundang Menhan untuk menjelaskan terkait rancangan Perpres tersebut.

"RDP tadi sampai sebatas penjelasannya dari Wamenhan. Nanti Rabu jam 10 di Raker Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, kami minta Menhan menjelaskan secara rinci. Kami minta Menhan hadir agar tidak ada bias dan multitafsir terkait rancangan Perpres tersebut," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam RDP tersebut Wamenhan diminta untuk menjelaskan rancangan Perpres tersebut namun yang bersangkutan tidak mau.

Dia menilai memang diperlukan langkah terobosan yang luar biasa dan political will dalam rangka modernisasi Alpalhankam Indonesia sehingga Menhan perlu menjelaskan agar jangan sampai setelah ditetapkan, menjadi pro-kontra di masyarakat.

"Ini baru lingkup pinjaman luar negeri, lingkup kredit ekspor, belum lagi pinjaman dalam negeri, belum lagi rupiah murni, belum lagi APBN sendiri yang sudah dialokasikan secara rutin," ujarnya.

Dia berharap rapat kerja dengan Menhan dan Panglima TNI pada Rabu (2/6) dilakukan secara terbuka sehingga bisa disaksikan masyarakat melalui media massa agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik.

Dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam) yang beredar, Pasal 2 ayat (1) disebutkan:

Menteri menyusun perencanaan kebutuhan (Renbut) Alpalhankam Kemhan dan TNI untuk 5 (lima) Renstra Tahun 2020-2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020-2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Renbut Alpalhankam Kemhan/TNI seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 sejumlah 124.995.000.000 dolar AS.

Rincian dari anggaran tersebut dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 2 yaitu:

a. Untuk akuisisi Alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS

b. Untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS

c. Untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS.

Pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa dari kebutuhan anggaran senilai 124.995.000.000 dolar AS, telah teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.

Pasal 3 ayat 4 dijelaskan selisih dari Renbut sejumlah 104.247.117.280 dolar AS yang akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020-2024.

Beredar, dokumen Raperpres Alpalhankam

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengklarifikasi beredarnya dokumen Rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan dan TNI.

"Raperpres adalah dokumen perencanaan dalam pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final," kata Dahnil dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Menurut dia, dokumen perencanaan pertahanan tersebut adalah bagian dari rahasia negara dan dokumen internal dalam pembahasan yang masih berlangsung.

"Kami sesali ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen tersebut alat politik untuk mengembangkan kebencian politik dan gosip politik yang penuh dengan nuansa kecemburuan politik," kata Dahnil.

Kementerian Pertahanan sendiri, lanjut dia, akan bersikap tegas untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab menyebarkan dokumen tersebut sehingga menjadi simpang siur di publik.

Dikatakan Dahnil, sesuai dengan direktif Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bahwa Presiden Jokowi ingin ada kejelasan 5 tahun sampai dengan 25 tahun ke depan Indonesia bisa memiliki alpahankam apa saja.

"Berangkat dari direktif tersebut, dengan juga melihat kondisi alpalhankam kita yang faktualnya memang sudah tua. Bahkan, 60 persen alpalhankam kita sudah sangat tua dan usang serta memprihatinkan," tuturnya.

Dengan demikian, kata Dahnil, modernisasi alpalhankam adalah keniscayaan karena pertahanan yang kuat terkait dengan kedaulatan negara dan keutuhan wilayahan NKRI serta keselamatan bangsa harus terus terjaga dalam jangka panjang.

Oleh sebab itu, Kemhan mengajukan sebuah formula modernisasi alpahankam melalui reorganisasi belanja dan pembiayaan alpalhankam.

Reorganisasi belanja dan pembiayaan alpalhankam ini akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui mekanisme belanja alpalhankam lima renstra dibelanjakan pada satu renstra pertama, pada tahun 2020—2024, sehingga postur pertahanan ideal Indonesia bisa tercapai pada tahun 2025 atau 2026, dan postur ideal tersebut bertahan sampai 2044.

Dengan formula itu, kata Dahnil, pada tahun 2044 akan dimulai pembelanjaan baru untuk 25 tahun ke depan.

"Apabila dianologikan, formula belanja ini ibarat membangun rumah. Kita membiayai pembangunan rumah dalam waktu tertentu, kemudian jadi satu rumah yang ideal, bukan membangun secara mencicil pembangunannya, mulai dari jendelanya dahulu, nanti ada duit lagi baru bangun pintunya dan seterusnya," papar Dahnil.

 Menurut Dahnil, pembiayaan yang dibutuhkan masih dalam pembahasan dan bersumber dari pinjaman luar negeri.

Nilainya, lanjut dia, nanti tidak akan membebani APBN dan tidak akan mengurangi alokasi belanja lainnya dalam APBN yang menjadi prioritas pembangunan nasional.

Karena pinjaman yang kemungkinan akan diberikan oleh beberapa negara ini, kata Dahnil, diberikan dalam tenor yang panjang dan bunga sangat kecil serta pembayarannya menggunakan alokasi anggaran Kemhan yang setiap tahun dialokasikan di APBN.

"Dengan asumsi, alokasi anggaran Kemhan di APBN konsisten sekitar 0,8 persen dari PDB selama 25 tahun ke depan," katanya menjelaskan.

Kendati demikian, kata Dahnil, semua formula itu yang masih dalam pembahasan bersama para pihak yang terkait.

"Bukan konsep yang sudah jadi dan siap diimplementasikan," demikian Dahnil.  (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved