Kriminalitas

Polisi Dorong Homoglasi Kasus Indosurya, Ahli Hukum : PKPU Tak Menghapus Pidana

Polisi Dorong Homoglasi Kasus Penipuan KSP Indosurya, Ahli Hukum : PKPU Tak Menghapus Pidana. Polisi Diminta Segera Rampungkan Perkara

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Hendra Onggowijaya bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono 

"Karena dalam hukum pidana, perbuatannyalah yang harus dipertanggungjawabkan," jelas Hendra Onggowijaya.

"Mabes Polri wajib menilai asas kepastian hukum, di mana Korban mengajukan Laporan Polisi wajib diberikan kepastian hukum. Polisi tidak punya kewajiban pembuktian terhadap bukti yang diajukan Pihak Tersangka atau kuasa hukumnya. Nanti tempat pengujian semua alat bukti ada di Pengadilan, di mana majelis hakim yang membuat pertimbangan dan dasar putusan," tutupnya.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved