Pemprov DKI Izinkan Sepeda Balap Melintas di Sudirman Thamrin pada Hari Kerja Pukul 05.00-06.30 WIB
Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan sepeda balap melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin di luar jalur sepeda permanen pada hari kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan sepeda balap atau road bike melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin diluar jalur sepeda permanen pada hari kerja.
Namun ketentuan itu hanya berlaku pukul 05.00-06.30 WIB.
"Sepeda road bike atau sepeda balap pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00-06.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam keterangannya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Baca juga: VIRAL, Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda Road Bike yang Halangi Jalan
Riza menambahkan, di luar pukul 05.00-06.30 WIB, semua sepeda termasuk sepeda balap harus melintas di jalur sepeda permanen.
Nantinya lintasan untuk road bike akan diatur.
"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu. Jelas ya," tegas Riza.
"Ini nanti, jalur itu diatur, bukan berarti 100 persen dikuasai oleh road bike. Jadi bukan jalan itu 100 persen untuk roadbike. Nanti kan diatur lintasannya," tuturnya.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pesepeda Tak Serobot Jalan Kendaraan Umum, Melanggar Bakal Kena Tilang
Riza menjelaskan alasan mengapa Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan sepeda balap melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari Senin-Jumat.
Menurut Riza, semua pengguna jalan harus diberi kesempatan dalam menikmati jalan tersebut.
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya, seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," jelas Riza.
"Tugas pemerintah mengatur. Tugas kami mengatur sebaik-baiknya supaya semua punya kesempatan yang sama. Pejalan kaki, pengguna sepeda road bike, non-road bike, sepeda motor, kemudian angkot, sampai bus dan truk," lanjutnya.
Kemudian, pada saat hari Sabtu dan Minggu, di jalur sepeda Jalan Sudirman-Thamrin nantinya akan disiapkan jalur tambahan khusus pesepeda non sepeda balap.
"Jadi yang biasa pesepeda biasa non-road bike itu disiapkan Sabtu-Minggu jalur tambahan," ucap elite Gerindra tersebut.
Berubah-ubah
Kebijakan Pemprov DKI soal sepeda balap ini terus berubah-ubah.
Tiga hari sebelumnya, Ahmad Riza Patria meminta kepada para pesepeda untuk menggunakan jalur yang telah disediakan.
Hal itu dikatakan Riza untuk menanggapi adanya sekelompok sepeda yang melintasi hampir seluruh jalan di kawasan Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021) lalu.
Aksi para pesepeda itu membuat salah satu pengendara motor berpelat AA merasa jengkel dan mengacungkan jari tengah.
Foto adegan itu viral membuat komunitas sepeda terbelah.
Begitu pula warga pengguna jalan lain riuh rendah membicarakannya di media sosial.
Pengendara motor itu kemudian mengacungkan jari tengah sebagai bentuk amarahnya kepada para pesepeda.
“Kami minta kepada teman-teman penggemar sepeda road bike agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Riza.
“Bukan tidak boleh menggunakan jalan, tapi diatur ya peruntukannya kapan, daerah mana dan jalur mana,” imbuhnya.
Baca juga: Wulan Guritno Tak Ingin Menyalahkan Siapa pun, Pesepeda atau Pengendara Bermotor
Menurut Riza, pengaturan lalu lintas di jalan raya itu bukan berniat membatasi pengguna sepeda.
Namun, untuk memastikan keselamatan para pengendara mobil, motor maupun para pesepeda.
“Jalur jalur tersebutkan diperuntukan bagi mobil, kendaraan umum, kendaraan pribadi dan lain-lain termasuk sepeda motor. Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya, untuk itu kami minta ke depan mari kita saling jaga, saling menghormati satu sama lain supaya di Jakarta ini bisa lebih baik,” imbuhnya.
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta sejak 2019 lalu telah menyiapkan jalur sepeda di lima kota administrasi Jakarta. Keberadaan jalur di sisi kiri ini bertujuan agar para pesepeda juga mendapat hak yang sama saat melintas di jalan raya.
“Sepanjang sejarah Jakarta di periode inilah pengguna sepeda mendapatkan tempat yang terhormat, yang luar biasa. Namun demikian penghormatan ini agar digunakan sebaik-baiknya dan disyukuri dengan cara gunakan jalur yang ada, tidak menggunakan jalur yang bukan jalur sepeda,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai jalur sepeda permanen di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta tidak efektif.
Karena itu Ahmad Sahroni, politisi Partai Nasdem ini, mendukung pihak kepolisian untuk meniadakan jalur sepeda permanen tersebut.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pesepeda Tak Serobot Jalan Kendaraan Umum, Melanggar Bakal Kena Tilang
Dukungan untuk menutup jalur sepeda permanen itu Ahmad Sahroni ungkapkan di akun Instagram-nya @ahmadsahroni88.
"Banyak Pelanggaran baik dari sepeda dan motor. Saya dukung Polri tiadakan Jalur permanen sepeda karena sangat nggak efektif," tulis Sahroni.
Menurut Sahroni, jalur sepeda permanen itu hanya digunakan selama kurang lebih tiga jam.
Karena itu, ia pun mempertanyakan efektivitas jalur sepeda permanen tersebut.
"Di jalur sepeda dibuat untuk para pekerja yang bersepeda. Sekarang Sepeda hanya untuk olah raga juga dan hanya makan waktu 3 jam paling lama. Antara jam 05.00-08-00. Setujukah kalian para sahabat???" kata Ahmad Sahroni.
Lindungi Pesepeda
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, fasilitas jalur sepeda Sudirman-Thamrin masih dalam tahap pembangunan, beberapa fasilitas pun akan ditambah.
Penambahan fasilitas di antaranya yaitu mengenai rambu-rambu dan marka jalan, sehingga langkah ini dapat mencegah adanya sepeda motor yang masuk ke jalur sepeda, sebab sudah ada rambu larangan.
"Yaa rambu-rambu. Setelah itu terpasang keseluruhannya, otomatis berlaku ketentuan terhadap pelanggaran rambu dan atau marka yang ada," kata Syafrin Liputo, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Dishub DKI Tambah Ambulans pasca-Kematian Pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Menurut Syafrin, jika saat ini jalur sepeda juga telah dilengkapi dengan plater box, plater box di desain seperti rantai yang melambangkan sila kedua yang mengartikan kebersamaan.
Nantinya, planter box itu akan lakukan penanaman tanaman.
Hal ini mengantisipasi adanya orang yang memanfaatkan ruang rongga plater box untuk istirahat, seperti beberapa kejadian beberapa waktu lalu.
"Tapi, saat ini karena masih dalam tahap konstruksi tentu itu akan dilakukan penjagaan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi rambu dan marka.
Hal ini agar dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna sepeda.
"Ke depan kami mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas dengan mentaati rambu-rambu, marka, dan juga lampu lalu lintas yang ada," ucapnya.
Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Permanen Terancam Sanksi Penjara
Sebelumnya diberitakan, sanksi terhadap para pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda permanan yang disiapkan Pemprov DKI di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin siap diberlakukan.
Baca juga: Dishub DKI Tambah Ambulans pasca-Kematian Pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakn terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.
Denda itu tergolong kecil, tidak lebih mahal daripada satu set kabel rem sepeda bermerk premium.
Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin, Minggu (7/2/2021).
Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.
"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.
Syafrin mengatakan, para pesepeda wajib berjalan di jalur sepeda permanen yang telah disediakan pada hari-hari biasa.
Baca juga: VIDEO Soal Pesepeda di Tengah Jalan, Wagub DKI Minta Pesepeda Gunakan Jalur yang Sudah Disediakan
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI akan menambah lajur pembatas sepeda tambahan pada Sabtu-Minggu.
"Tentu pada saat jalur sepeda sudah dipermanenkan, maka seluruhnya akan wajib menggunakan jalur permanen kecuali pada setiap hari Minggu itu akan ada tambahan lajur yang akan disiapkan dengan traffic cone," kata Syafrin.
Jalur sepeda permanen
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI membuat jalur sepeda permanen di Jalan Jendral Sudirman-Thamrin.
Jalur sepeda permanen akan memiliki lebar dua meter dan dilengkapi pelindung memakai pot tanaman (planter box) dengan bentuk seperti rantai yang saling terkait.
“Pembangunan jalur sepeda permanen ini bertujuan, antara lain menjadikan sepeda sebagai moda pilihan dan alternatif dalam perjalanan first mile and last mile untuk menunjang kebijakan transportasi yang berorientasi transit,” kata Syafrin, Sabtu (6/2/2021).
Selain itu, kata Syafrin, jalur sepeda ini diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota yang humanis, lestari, dan ramah lingkungan.
Jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin ini juga akan dilengkapi dengan beberapa fasilitas bagi pesepeda, di antaranya wayfinding (petunjuk arah), pijakan kaki di kaki simpang dalam lintasan jalur sepeda, dan rest area berupa bike rack pada trotoar.
Dalam pembangunan jalur sepeda permanen ini juga dibuat prasasti bicyle artwork berisi ornamen yang menjadi landmark Jakarta dan Sepeda. Lokasinya terletak di trotoar atau jalur pejalan kaki.
Nantinya jalur sepeda permanen ini akan terintegrasi dengan fasilitas layanan angkutan umum massal, antara lain sembilan halte bus Transjakarta, enam stasiun MRT Jakarta, satu stasiun Kereta Commuter Line, satu stasiun Kereta Bandara (Railink) dan satu stasiun LRT Jabodebek.
Baca juga: VIDEO Soal Pesepeda di Tengah Jalan, Wagub DKI Minta Pesepeda Gunakan Jalur yang Sudah Disediakan
“Kami mohon partisipasi dan dukungan seluruh stakeholder di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beserta masyarakat di Jakarta agar turut mengampanyekan program Jakarta Ramah Bersepeda dengan menyukseskan pembangunan jalur sepeda permanen di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin,” ucap Syafrin.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengoptimalkan jalur sepeda sementara (pop up bike lane) di ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Jalur sepeda ini dioptimalkan karena jumlah pesepeda di ruas jalan ini lebih tinggi dibanding jalur sepeda lainnya.