Berita Jakarta

Wagub DKI Minta Pesepeda Tak Serobot Jalan Kendaraan Umum, Melanggar Bakal Kena Tilang

Ariza menuturkan, pengaturan lalu lintas di jalan raya itu bukan berniat membatasi pengguna sepeda.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Instagram @goshow.cc
Pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengah diduga karena kesal dengan rombongan pengendara road bike yang menghalangi jalan. 

Rencana ini kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299," katanya.

Baca juga: Jalur Khusus Sepeda Wisata Melingkari Pulau Dibangun di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".

Sementara di Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:

"Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Baca juga: VIDEO Jalur Khusus Sepeda di Stasiun MRT Bundaran HI

Namun sejauh ini, kata Sambodo polisi belum melakukan penindakan sampai pembuatan jalur sepeda khusus dengan marka jalan selesai dibuat.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Sebelumnya, sempat beredar viral foto seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.

Sambodo menjelaskan, jalur khusus juga disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Baca juga: VIDEO PT MRT Jakarta Sediakan Jalur Khusus Sepeda di 3 Statsiun

Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved