Berita Jakarta
Wagub DKI Minta Pesepeda Tak Serobot Jalan Kendaraan Umum, Melanggar Bakal Kena Tilang
Ariza menuturkan, pengaturan lalu lintas di jalan raya itu bukan berniat membatasi pengguna sepeda.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada para pesepeda untuk menggunakan jalur yang telah disediakan.
Hal itu dikatakan Ariza untuk menanggapi adanya sekelompok sepeda yang melintasi hampir seluruh jalan di kawasan Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat pada Jumat (28/5/2021) lalu.
Aksi para pesepeda itu membuat salah satu pengendara motor berpelat AA merasa jengkel.
Pengendara motor itu kemudian mengacungkan jari tengah sebagai bentuk amarahnya kepada para pesepeda.
Baca juga: Ariza Hargai Permohonan Maaf Menkes soal Pengendalian Covid-19 di DKI dapat Nilai E
Baca juga: Dishub DKI Tambah Ambulans pasca-Kematian Pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
“Kami minta kepada teman-teman penggemar sepeda road bike agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Bukan tidak boleh menggunakan jalan, tapi diatur ya peruntukannya kapan, daerah mana dan jalur mana,” kata Ariza.
Menurut Ariza, pengaturan lalu lintas di jalan raya itu bukan berniat membatasi pengguna sepeda.
Namun untuk memastikan keselamatan para pengendara mobil, motor maupun para pesepeda.
“Jalur jalur tersebutkan diperuntukan bagi mobil, kendaraan umum, kendaraan pribadi dan lain-lain termasuk sepeda motor. Kalau sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya, untuk itu kami minta ke depan mari kita saling jaga, saling menghormati satu sama lain supaya di Jakarta ini bisa lebih baik,” imbuhnya.
Baca juga: Ade Armando Bela Eko Kunthadi yang Akan Dipolisikan Ustaz Adi Hidayat terkait Dugaan Fitnah Donasi
Baca juga: Selain Merampok PSK di Menteng, Aldi Juga Sempat Tiga Kali Beraksi Jambret di Jakarta Timur
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta sejak 2019 lalu telah menyiapkan jalur sepeda di lima kota administrasi Jakarta. Keberadaan jalur di sisi kiri ini bertujuan agar para pesepeda juga mendapat hak yang sama saat melintas di jalan raya.
“Sepanjang sejarah Jakarta di periode inilah pengguna sepeda mendapatkan tempat yang terhormat, yang luar biasa. Namun demikian penghormatan ini agar digunakan sebaik-baiknya dan disyukuri dengan cara gunakan jalur yang ada, tidak menggunakan jalur yang bukan jalur sepeda,” jelasnya.
Bakal ditilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.
Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Warta Kota, Minggu (30/5/2021).
"Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu mulai operasional, maka kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda," kata Sambodo.
Baca juga: Akomodir Pesepeda, Flyover Cakung Dilengkapi Jalur Khusus Sepeda
Rencana ini kata Sambodo, setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Kondisi ini katanya cukup membahayakan baik bagi para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.
Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299," katanya.
Baca juga: Jalur Khusus Sepeda Wisata Melingkari Pulau Dibangun di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".
Sementara di Pasal 122 UU LLAJ berbunyi:
"Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".
Baca juga: VIDEO Jalur Khusus Sepeda di Stasiun MRT Bundaran HI
Namun sejauh ini, kata Sambodo polisi belum melakukan penindakan sampai pembuatan jalur sepeda khusus dengan marka jalan selesai dibuat.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.
Sebelumnya, sempat beredar viral foto seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan road bikers hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan tersebut.
Sambodo menjelaskan, jalur khusus juga disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.
Baca juga: VIDEO PT MRT Jakarta Sediakan Jalur Khusus Sepeda di 3 Statsiun
Kendati begitu, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.