Berita Nasional
Harun Masiku Manfaatkan Momen Gaduh di KPK untuk Pulang ke Indonesia,Penyidiknya kini Sudah Nonaktif
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku sudah sempat melacak keberadaan buronan Harun Masiku.
"Bisa ditangkap!" Tegas Harun.
Diceraikan Istri
Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP, diceraikan istrinya, Hildawati Djamrin.
Harun Masiku merupakan buronan dalam perkara suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur
Hari Sakti Zabri, penasihat hukum Hildawati, membenarkan putusan tersebut.
Hari meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.
"Sudah putus."
Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
"Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar."
"Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi."
"Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK
Harun Masiku dan Hildawati Djamrin menikah di Singapura pada 11 Maret 2017.
Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.
Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan, sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.
Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?
"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini."