Narkotika
Rini Nangis Kejer Menyesal Jadi Pengedar Sabu dan Ganja setelah Ditangkap Jajaran Polres Tangsel
Rini, salah satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, menangis kejer saat Polres Tangsel menggelar jumpa pers, Kamis 927/5/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Derai air mata tersangka bernama Rini mewarnai jalannya rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/5/2021).
Tangis tersebut sebagai tanda penyesalan dirinya saat ditangkap pihak Sat Res Narkoba Polres Tangsel.
Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, Iptu Yulius Qiuli, mengatakan seorang tersangka perempuan itu ditangkap pihaknya di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Kasus ganja yang di Sawangan (Depok-red). Itu kami amankan terdapat ganja dan sabu, dan beberapa linting ganja," katanya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika dari Empat Kasus
Baca juga: Pernah Jadi Bandar Narkoba, Kini Kepala Desa Rantau Panjang Diserang Residivis Pengedar Narkotika
Yulius mengatakan, dari tangan tersangka dan rekannya masing-masing berinisial IR, RL, RN, AA, dan PC pihaknya mendapati dua jenis narkotika yakni sabu dan ganja.
Dari masing-masing jenis narkotika didapati sebanyak 25 kilogram ganja dan satu paket sabu.
Namun, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan didapati tiga tersangka lain yang berinisial AR, AY, dan R hingga 140 kilogram ganja dan 2,6 kilogram sabu siap edar digagalkan pihak kepolisian.
Adapun ia memastikan ratusan kilogram narkotika itu didapati para tersangka dari jaringan Aceh yang dikendalikan dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jaringan Lapas Gunung Sindur, Dikirim lewat darat, yang kami dapatkan dari Medan, Palembang, Lampung. Dan barang itu akan masuk ke lewat kurir, langsung dibawa oleh kurir ke Jakarta, setelah masuk jakarta akan disebar lagi di Jabodetabek," katanya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit senilai Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan ratusan kilogram barang haram itu terbagi dalam dua jenis yakni sabu dan ganja.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Ungkap Alasan Napi Terorisme Ditahan di Lapas Narkotika Gunung Sindur
Baca juga: Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti dalam Bantal Ditangkap di Bekasi Barat
"Barang bukti yang berhasil diamankan tim oleh Polres Tangerang Selatan 2,6 kilogram sabu, dan ganja sejumlah 140 kilogram ganja kering," katanya.
Iman menuturkan, dari ratusan kiligram jenis narkotika itu disinyalir bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek oleh para tersangka.
Menurutnya, puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan pihaknya setelah ratusan kilogram narkotika itu diamankan pihaknya.
Kata Iman, pihaknya menilai miliaran rupiah dihasilkan dari dua jenis ratusan kilogram tersebut.
"Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini untuk sabu berjumlah Rp 2,5 miliar kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp 140 juta. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20.000 orang," jelasnya.