Berita Bekasi
Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti dalam Bantal Ditangkap di Bekasi Barat
Seorang pria diduga pengedar ganja ditangkap di Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021) dini hari.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis ganja.
Pria tersebut ditangkap di Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021) dini hari.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, petugas menangkap pengedar narkoba berinisal AF (26).
Pengedar ganja itu ditangkap polisi berdasarkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Baca juga: VIDEO Kampung Ambon Jadi Kampung Tangguh Jaya, dari Jual Sabu dan Ganja, Jadi Jual Lele
Baca juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran 7,5 Kg Ganja, Modus Pengiriman Dicampur dengan Bumbu Dapur

Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti.
"Namun ketika diperiksa di tempat tinggalnya, ditemukan bungkusan ganja disembunyikan dalam bantal," ujar Erna, Minggu (23/5/2021).
Erna menjelaskan, di tempat tinggal atau rumah orangtua pelaku, polisi menemukan dua bungkus kertas ukuran besar.
Satu bungkusan berwarna putih dan satu bungkusan lainnya berwarna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 142 gram.
Barang bukti lainnya satu ponsel.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany Ditangkap Karena Pakai Narkoba Jenis Ganja dan Tembakau Sintetis
Baca juga: Kebun Ganja Dibangun di Australia, Iwan Fals: Dunia Sedang Stres, Mungkin Ini Obat yang Tepat
Barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal.
"Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp 3 juta," kata Erna.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
"Penangkapan ini masih terus kita kembangkan. Termasuk kita buru tersangka lain," ucap Erna Ruswing.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.