UMKM
Waspada Pendaftaran BLT UMKM Tahap 3 Tidak Ada, Kemenkop UKM Jelaskan Masalah Ini
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Waspada dengan pengumuman hoaks BLT UMKM tahap 3, ternyata Kemenkop UKM belum membuka gelombang itu.
Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan link atau tautan daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai - BLT UMKM tahap 3.
Link dan narasi serupa juga diunggah oleh akun lain yang menyebut bahwa pencarian BPUM kini bisa dilakukan melalui agen.
Dari konfirmasi tim cek fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.
Narasi yang beredar Informasi yang menyertakan link pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3 diunggah oleh akun Facebook Vanesya di grup Informasi seputar PKH & Bansos.
Unggahan ini dibagikan pada Sabtu (22/5/2021) pukul 09.03 WIB.
Baca juga: Uun Mengapresiasi Bantuan Gerobak Untuk Dirinya dan Pelaku UKM Binaan JakPreneur di Jakarta Utara
Berikut nukilan narasi yang diunggah Vanesya:
"Ini bund nama-nama penerima bantuan UMKM tahap-3 cek nama bunda kliik disini. Semoga yg ada di grup ini rezekinya lancar, yg blom cair bantuannya segera cair, yg belom dapet bantuan segera dapat bantuan."
Sebelumnya, link dan narasi serupa juga diunggah oleh Lilit Lemberi di grup Facebook Nasabah PNM Mekaar Sabang sampai Merauke pada Jumat (21/5/2021) pukul 21.04 WIB.
Baca juga: Cara Mudah Akses Link eform BRI atau BNI Lewat Banpresbpum.id untuk Dapat BLT UMKM Tahap 3
"Percaya atau tidak terserah bunda, saya dan tetangga sih percaya karna sudah mencairkan lewat agen liink juga bisa. Barangkali disini ada yg belum ngerti cara daftar & mencairkannya disini: caranya cek di liink ini," tulis dia.

Konfirmasi Kompas.com
Dari konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tentang pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3 adalah salah.
Kabag Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, bahwa belum ada pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3.
"Jadi tidak ada itu tahap 3," kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/5/2021) malam.
Adapun untuk pendaftaran BLT UMKM bukan dilakukan melalui link, tetapi diusulkan oleh pengusul yang ditunjuk Kemenkop UKM, yaitu: Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badanhukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Link Cek Penerimaan BLT UMKM 2021 dari PNM Mekar Lewat Banpresbpum.id, Cukup NIK KTP
Informasi soal pendaftaran penerima bisa didapatkan melalui pengusul-pengusul yang telah ditentukan di atas.
Akan tetapi, Anang memastikan bahwa pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Hingga saat ini, belum ada tahap 3.
"Saat ini masih tahap 2, usulannya masih sampai tanggal 28 Juni sesuai surat edaran deputi mikro ke dinas-dinas," jelas Anang.
Untuk pencairannya juga tidak dilakukan melalui link, tetapi harus mendatangi penyalur yang ditunjuk.
Sebelumnya, penyalur BPUM hanya bisa di Bank BRI dan BNI.
Sekarang, penyalur ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.
Kesimpulan Informasi mengenai pendaftaran dan pencairan BPUM tahap 3 adalah hoaks.
Hingga saat ini, pengusulan BPUM masih dalam tahap 2 hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Adapun pendaftaran dan pencairannya bukan melalui link, tetapi melalui pengusul dan penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.
Batas waktu
Segera cairkan BLT UMKM tahap 3 karena ada batas waktu pencairannya.
Adapun batas waktu pencairan bantuan UMKM diberikan 90 hari.
Segeralah cairkan bantuan Banpres UMKM, PNM Mekar BNI serta BPUM BRI.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menuturkan "batas akhir pencairan BLT UMKM setiap penerima akan berbeda satu sama lain" saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa 27 April 2021.
Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.
"Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tukas Aestika.
Baca juga: Cek Penerimaan 6 Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan Mei dari Bansos Tunai, BLT Desa, BLT UMKM
Segera lengkapi berkas Anda dan datangi kantor cabang BNI terdekat untuk mencairkan Banpres PNM Mekar BNI.
Simak secara lengkap artikel ini untuk proses pencairan BLT UMKM Mekar BNI 2021.
Penyaluran Banpres BPUM BNI telah dilakukan dalam beberapa waktu terakir.
Silakan datang di outlet BNI terdekat untuk melengkapi syarat pencairan BLT UMKM Mekar BNI Tahap 3 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Baca juga: Pemerintah Cairkan BLT UMKM Tahap 3 Sebelum Lebaran, Segera Cek lewat efrorm,bri.co.id
Seperti di BNI Ngabang, Jalan Pemuda menempelkan pengumuman terkait pencairan BLT UMKM.
Dalam pengumuman yang ditempelkan didepan Kantor BNI Cabang Ngabang tersebut tertera cek status penerima bantuan BPUM akses http://banpresbpum.id/.
Nasabah juga diminta untuk mempersiapkan kelengkapan pencairan BLT UMKM di BNI.
Selain BNI pencairan BLT UMKM juga disalurkan melalui BRI.
Pelaku usaha dapat memasukan NIK KTP pada website eform.bri.co.id untuk mengecek daftar penerima Banpres UMKM tahap 3.
Baca juga: BLT UMKM Cair Sebelum Lebaran 2021, Berikut Ini Besaran Hingga Cara Cek Penerima di Bank BNI dan BRI
Baca juga: BNI Mekar Tahap 3 Cair? Cek Online Daftar UMKM banpresbpum.id & Pencairan BLT BRI eform.bri.co.id
Berikut dokumen yang harus disiapkan pencairan di BNI:
- e-KTPAsli dan Fotokopi (1 buah).
- Buku Tabungan (Optional).
- Kartu Debit BNI dan Fotokopi (1 buah).
- Form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang Telah Diisi dan Ditandatangani (Asli Tanpa Materai).
Catatan:
- Proses pencairan dana bantuan dapat dilakukan keesokan harinya (1x24 jam setelah nasabah datang ke kantor cabang BNI menyerahkan dokumen kelengkapan yang telah diverifikasi).
- Pencairan dapat dilakukan di ATM BNI, ATM Link, ATM bank lainnya atau agen 46.
- Untuk menjaga protokol kesehatan terkait Covid-19, pelayanan pencairan dana BPUM dibatasi dan disesuaikan dengan kapasitas outlet.
Nasabah juga diminta untuk mengaktifkan e-Channel BNI untuk memudahkan transaksi dikemudian hari.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan BLT UMKM BNI dapt menghubungi BNICall1500046.
Selain di BNI penyaluran BLT UMKM juga dilakukan oleh bank lainnya yaitu BRI.
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu yang dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Dapat BLT UMKM

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI
Berikut cara mengecek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Batas waktu pencairan
Batas waktu pencairan bagi pelaku usaha penerima BPUM adalah 3 bulan atau 90 hari sejak dana dikreditkan ke rekening penerima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Sehingga batas akhir pencairan BLT UMKM setiap penerima akan berbeda satu sama lain," kata Aestika, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa 27 April 2021.
Mengenai keputusan kapan penyaluran terakhir dari BLT UMKM ini, sepenuhnya ada di tangan Kemenkop dan UKM.
"Adapun waktu batas akhir ataupun penutupan program tersebut, kami akan menunggu informasi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tukas Aestika.
Ikuti perkembangan seputar UKM di UMKM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Link Daftar Penerima dan Pencairan BPUM Tahap 3 Tahun 2021"