Virus Corona
Sering Dianggap Sama, Ini Beda Isolasi dan Karantina di Masa Pandemi Covid-19
Sering dianggap sama, namun ternyata berbeda, meski tujuannya sama untuk mengurangi laju penularan Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Istilah isolasi dan karantina sering kita dengar di masa pandemi Covid-19.
Sering dianggap sama, namun ternyata berbeda, meski tujuannya sama untuk mengurangi laju penularan Covid-19.
Mengutip laman Satgas Covid-19, Senin (24/5/2021), karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir
Meskipun, belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apa pun, atau sedang dalam masa inkubasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang
"Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi."
"Jika exit test tidak dilakukan, maka karantina harus dilakukan selama 14 hari," jelas keterangan tersebut.
Sedangkan isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan Covid-19 atau seseorang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat, yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Baca juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni
Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 23 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA