Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain

Informasi yang ia peroleh, selain pimpinan, turut serta Sekretaris Jenderal, Karo SDM, Inspektur, dan Karo Hukum KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), bakal menggelar rapat, Selasa (25/5/2021). 

Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.

"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain."

Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti," tuturnya.

Firli mengatakan, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," cetusnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok

Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu."

"Dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," papar Firli.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno Pelanggar Prokes

Sebagaimana amanat UU 19/2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN, dan hal itu tercantum dalam pasal 1 butir 6, dan diamanatkan juga proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan."

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa, memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," bebernya.

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Firli mengaku tidak pernah berpikir memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjad ASN.

Firli menegaskan, proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat."

Baca juga: Padukan Wisata Kuliner, Edukasi, dan Alam, Urban Farm Jadi Opsi Baru Pusat Kreativitas di Ibu Kota

"Dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved