Berita Jakarta
Di Era Anies Baswedan, Calon Pejabat Wajib Tandatangan Pernyataan Siap Mundur Jika Tak Capai Target
Anies mewajibkan calon pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur apabila tak mencapai target kinerja yang ditetapkan.
"Tadi Bu Maria (Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta) telepon, iya benar (Pujiono mengundurkan diri)," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Rabu (19/5/2021) dikutip dari Kompas.com.
Mujiyono mengatakan, Pujiono mundur dari jabatan kepala BPAD DKI Jakarta lantaran merasa tak berhasil melaksanakan tugas.
Baca juga: Israel Serang Palestina, Akun Instagram Gal Gadot Diserbu Netizen, hingga Matikan Kolom Komentar
"Jadi ngerasa kurang sanggup mengatasi persoalan aset kita," ucap dia.
Politikus Demokrat itu menyebutkan, Pujiono mengundurkan diri terhitung sejak Senin (17/5/2021) lalu.
Hingga saat ini, belum diketahui sosok pelaksana tugas (Plt) kepala BPAD yang menggantikan Pujiono.
Daftarkan email "Pesan saya siapa pun yang jadi Plt harus punya kemampuan penanganan aset," kata Mujiyono.
Adapun Pujiono diangkat sebagai Plt kepala BPAD pada 25 Februari 2019.
Baca juga: Dukun Cabuli Satu Keluarga di Bandar Lampung, Pakai Modus Ritual Mandi Hilangkan Aura Negatif
Dia kemudian menjadi pejabat definitif setelah dilantik bersama 15 pejabat eselon II lainnya pada 8 Juli 2019.
Setelah menjabat kurang lebih selama dua tahun, Pujiono dipastikan mundur dari jabatannya sejak dua hari lalu.
Sanksi Ogah Lelang Jabatan
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat, namun tak ikut lelang jabatan.
Seleksi jabatan digelar demi mencari sosok ASN terbaik untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan.
“Sejauh ini memang belum ada aturan dan ketentuan terkait sanksi. Ke depan sedang kami rumuskan, kira-kira sanksi apa yang dimungkinkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Selasa (18/5/2021).
Dia menanggapi tentang 239 ASN yang enggan mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon 2.
Padahal dari sisi kepangkatan dan administrasi kepegawaian, mereka memenuhi persyaratan.
“Tentu semua punya kewajiban dan hak, setiap ASN juga punya hak untuk ikut dan tidak ikut, tetapi harus ada dasarnya. Tidak ikut alasannya apa, harus menyampaikan jangan membiarkan,” ucapnya.